sieradMU.com Kota – Kepolisian Resor Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan berekdok sebagai karyawan di Pertamina Cilacap. Tiga orang berhasil diringkus aparat dan diancam hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.
Tiga tersangka tersebut adalah, Andi Syarifudin (48), Jl. Bayan Kp. Ciketing, RT 003/RW 011, Ds/Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Mahmude (56), Jl. Kran II No. 182, RT.006/RW.006, Kel/Ds. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat dan Lami (50), Jl. Kemanggisan Raya RT.06/RW.10, Kel/Ds. Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan modus yang digunakan untuk melancarkan aksi jahatnya yaitu berpura sebagai Karyawan Pertamina Cepu yang akan membagikan CSR untuk diberikan ke yayasan atau ke anak yatim piatu melalui korban.
“Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuat ATM agar bisa ditransfer uang dari Pelaku, kemudian pelaku meminta korban untuk membuat Kartu ATM dengan di dampingi Pelaku lainya dengan maksud pelaku dapat mengetahui Pin ATM yang dibuat tersebut, kemudian pelaku menukar ATM yang dibuat Korban tersebut dengan jenis ATM yang sama sehingga Korban tidak mengetahui bahwa Kartu ATM yang baru dibuat tersebut telah ditukar Pelaku, hingga Pelaku dapat mengambil dan mentransfer uang di ATM milik Korban”,jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP. Ardyansah Rithas Hsibuan mengungkapkan,kasus ini mulai terbongkar saat korban yang merupakan warga Dukuh Jlumbang, RT.001 /RW.001, Desas Kadibolo, Kecamatan Wedi, bermaksud mengambil uang di BRI bersama istri. Mengejutkan dimana petugas Bank menyampaikan jika pelaku melakukan pemindahan uang dg ATM yang sengaja ditukar.
“Ternyata benar dalam rekening Koran tersebut uang Korban telah berkurang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klaten untuk proses hokum lebih lanjut dan pelaku berhasil kita tangkap 3 orang”,ungkapnya.
Kasatreskrim menambahkan,berdasarkan hasil penyelidikan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama milik korban, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI korban. 1 (satu) lembar laporan transaksi keuangan atau rekening koran milik korban. 3 (tiga) buah handphone 3 (tiga) buku tabungan milik pelaku 2 (dua) buah Kartu ATM BRI milik pelaku Uang tunai sejumlah Rp.14.265.000,- (empat belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) Uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Kendaraan Merk Honda Brio Warna Putih.
“Atas perbuataannya tersebut ketiga pelaku diancam melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun”,pungkasnya. (Nur)