sieradmu.com Kota – Sebanyak 15 pasangan tak resmi, Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT), ditangkap tim gabungan di persimpangan jalan nasional serta hotel di wilayah Kota, Kecamatan Delanggu dan Wonosari , Kamis (4/112021).
Sejumlah pasangan tidak resmi yang terjaring tersebut selanjutnya dikenai sanksi wajib lapor selama 20 kali. Jika tidak mengindahkan akan diberikan surat kepada Kepala Desa dan keluarga karena identitas masih dalam penyitaan di Satpol PP.
Tim gabungan terdiri dari personel Satpol PP, Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dissos P3AKB. Operasi tersebut digelar menindaklanjuti laporan warga ihwal dugaan praktik prostitusi di wilayah Klaten serta banyaknya PGOT di wilayah Klaten.
Di Hotel Griya Wisata Mulya yang berada di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Tim gabungan yang dipimpin Kasi Penindakan Satpol PP, Sulamto berhasil mengamankan 8 pasangan tidak resmi. Mereka terciduk petugas di dalam kamar, karena terbukti bukan pasangan resmi maka langsung digelandang. Sedang diwilayah kota berhasil diamankan 3 pasangan tidak resmi serta beberapa PGOT.
Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan operasi gabungan itu digelar untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Klaten yakni Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran serta Perda nomor 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Kita menyisir sejumlah hotel diwilayah kota, Delanggu hingga Kecamatan Wonosari, ada beberapa hotel yang kosong, belum diketahui pasti apa rencana operasi bocor”, katanya.
Joko menyebut operasi ini juga dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat tentang banyaknya PGOT dan beberapa tempat yang sering digunakan untuk mesum pasangan tidak resmi. (Nur)