Sieradmu.com Klaten – Jajaran Kepolisian Resor Klaten berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yakni BD dan NA asal Semarang. Keduanya diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku berkedok sebagai tukang servis AC, di rumah korban Dukuh Mlaran. Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan , Kamis (26/5/2022)lalu. Dengan cara membuka paksa lemari pelaku berhasil membawa kabur perhiasan dan beberapa barang lainnya.
“Kedua pelaku berkeliling di sekitar kota Klaten dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Saat melintas di daerah Desa Nglinggi mereka melihat rumah yang dalam keadaan kosong, kemudian kedua pelaku pura pura menjadi tukang servis AC langsung memasuki rumah tersebut dan bertemu dengan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut dan berdialog dengan modus sudah diminta oleh pemilik rumah untuk membetulkan AC.” Kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Jum’at (10/6/2022).
Menurut Kapolres mengatakan setelah dialog dengan pembantu tersebut, kedua pelaku lalu masuk kerumah dan berhasil menggasak perhiasan milik yang punya rumah. Atas laporan korban Satuan Reskrim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku di daerah Semarang. Pelaku yang pertama berhasil dibekuk BD di daerah Baru Tikung Semarang Tengah, NA alias Kekek dapat dibekuk di daerah Genuk Semarang.
“Dari keduanya juga dapat kita amankan sebagai barang bukti berupa sepasang cincin kawin dan emas antam, dan sebuah pesewat televisi hasil pembelian dari penjualan dari hasil kejahatan tersebut, sedangkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.” ucapnya.
Atas perbuatan kejahatan kedua pelaku tersebut, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. ( fat)