sieradMU.com Yogyakarta – Pimpinan Pusat Muhamamdiyah menyatakan keberatan dan minta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang legalisasi investasi, produksi, distribusi tata niaga minuman beralkohol (miras) di beberapa Provinsi di Indonesia.

Pernyataan keberatan tersebut disampaikan dalam Konfrensi Pers PP Muhammadiyah terkait kebijakan Presiden Jokowi ditandatanganinya Perpres 10 di Yogyakarta siang ini (2/3/2021)

“Muhammadiyah ettap pandangan integratif, pembangunan ekonomi  tidak boleh bertentangan dengan norma pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa”,kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah, Profesor Haedar Nashir, mengawali pandangan Muhammadiyah terkait Perpres tersebut.

Dietgaskan,  Pembangunan Ekonomi, Investasi  seharusnya tidak menimbulkan dampak buruk bangsa, terlebih persoalan moral generasi bangsa, idealnya pembangunan tersebut terintegrasi nilai nilai pancasila.

“Bagi kami  ummat islam miras, judi, merupakan sesuatu yang haram, mutlak, tidak bisa ditawar, untuk Pemerintah perlu memperhatikan keresahan ummat islam yang akhir -akhir ini banyak menyuarakan tentang kebijakan tersebut”,tegasnya.

Sementara itu dalam Pernyataan Sikap PP Muhamamdiyah yang dibacakan sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, ormas islam yang dirintis KH Ahmad Dahlan ini menyatakan keberatan dan meminta pemerintah segera mencabut, Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

“Menurut Muhammadiyah, Perpres ini hanya memikirkan persoalan ekonomi,  sama sekali tidak mempertimbangkan kesehatan, norma sosial dan agama, sangat keberatan, terkait investasi produksi didtribusi tata niaga miras”,ucapnya.

Agung menjelaskan Miras dampaknya jelas berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, akhlaq dan memicu peningkatan tindak kriminal maupun prilaku asusila lainnya.

“Pemerintah seharusnya tidak hanya berfikir soal investasi, ekonomi saja, Pemerintah seharusnya juga mendengarkan, memahami arus masyarakat yang keberatan dengan adanya perpres tersebut, karena menurut mereka miras pangkal berbagai kejahatan”,jelas Agung. (Nur)