sieradMU.com Kota – Menjelang pemberlakuan tatanan kehidupan new normal, promo wedding organiser yang menjalankan protokol masyarakat mulai bermunculan di Klaten. Meski demikian Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten tetap belum mengijinkan adanya gelaran pesta pernikaahan yang dihadiri banyak tamu.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memastikan untuk gelaran hajatan pernikahan sampai saat ini belum diperbolehkan. Mengingat masih adanya kasus pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Apalagi status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 belum juga dicabut”,kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, Kamis (18/6/2020).
Selain status tanggap darurat di Klaten belum dicabut, menurut Bupati, maklumat Kapolri juga belum dicabut. Namun kalau ijab qabul memang sudah diperbolehkan dengan berbagai pembatasan.
” Gugus Tugas akan terus melakukan pantauan terhadap perkembangan kasus Covid-19 di Klaten. Termasuk akan menggelar rapat evaluasi dengan seluruh jajaran Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten pada bulan ini. Hal ini untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan selanjutnya”,ucap Bupati.
Seperti diketahui, total pasien positif Covid-19 di Klaten ada 30 orang, 21 orang dinyatakan sembuh, sisanya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sampai saat ini juga ada 50 orang yang masih menunggu hasil tes swab dari 50 orang. Dirinya berharap hasilnya negatif sehingga menjadi pertimbangan untuk penerapan new normal secara bertahap yang saat ini baru diterapkan kepada PNS di lingkungan Pemkab Klaten”,jelas Mulyani
Sementara itu, Ketua I Paguyuban Silaturahmi Wedding Klaten, Roy Margono berharap adanya kebijakan dari pemkab untuk kelonggaran dalam pelaksanaan acara hajatan sehingga bisa tetap digelar dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Kami berharap ada semacam kebijakan yang dituangkan dalam surat terkait kelonggarannya, dengan tidak diperbolehkan menggelar hajatan menjadikan mereka yang terlibat dalam usaha hajatan pernikahan menjadi menganggur”,terang Margono.
Reporter : Nur Muhammad – Editor Dinda