sieradMU.com Kota – Penambahan kasus covid-19 yang belum dapat dikendalikan di klaten berdampak pada aktifitas perekonomian di kota bersinar. salah satunya aktifitas para pedagang kaki lima yang setiap malam mengais rejeki untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kebijakan satuan tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten Klaten melalui surat edaran Bupati membuat mereka harus menghentikan aktifitasnya sampai pukul 21.00 WIB.
Razia penutupanpun kerap dilaksanakan oleh aparat gabungan dari Kepolisian seperti yang dilakukan pada, Senin (28/6/2021), kemarin. Kegiatan penutupan dipimpin oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu bersama Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo dengan diikuti personel Polres Klaten, Kodim Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Klaten itu membuat sejumlah pkl di Klaten pulang awal.
“Ini sesuai surat edaran Bupati Klaten nomor 443.5/129 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Salah poin dalam SE tersebut mengatur bahwa operasional pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib”,kata Kapolres Klaten.
Dijelaskan, Pemerintah sudah mengeluarkan instruksi untuk mengatasi tingginya angka konfirmasi covid-19. Seperti kita ketahui per hari ini Klaten sudah ada 3400 orang terkonfirmasi positif. Malam ini kita tegakkan instruksi tersebut, yaitu kegiatan masyarakat dibatasi pukul 21.00 Wib.
“Kegiatan penutupan seperti ini akan terus dilakukan sampai masyarakat sadar dan disiplin menjalankan instruksi pemerintah khususnya terkait pembatasan jam aktifitas tempat usaha dan warung. Selain itu pihaknya bersama instansi terkait juga akan terus melaksanakan ops yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan 5M|”,jelasnya.
Sementara itu N, salah satu pemilik warung yang didatangi petugas mengatakan memang sudah berniat tutup, namun masih menunggu 3 pelanggan yang saat itu masih makan ditempat.
“Sebentar lagi mau tutup Pak, sudah siap-siap pulang. Terimakasih sudah diingatkan. Tidak apa-apa tutup lebih cepat, demi kesehatan. Rejeki sudah ada yang mengatur.” ucapnya. (Nur)*