Sieradmu.com Klaten – Anggota DPRD Klaten , Muh Nurcholis Majid menilai, kebijakan Dinas Pendidikan mengurangi kapasitas siswa dalam ruangan menjadi solusi untuk mencegah semakin banyaknya klaster penyebaran covid di sekolah, Meski demikian OPD terkait juga memperhatikan kondisi siswa yang jika terlalu lama belajar dirumah.
Hal tersebut disampaikan usai menggelar serap aspirasi sebagai Anggota DPRD Klaten dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Tahap I tahun 2022 di kantor DPD PAN, Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Jum’at (11/2/2022).
“Karena situasi masih pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, ditambah dengan adanya varian Omicron yang mengintai, kebijakan untuk membatasi siswa belajar disekolah sah sah saja sebagai langkah antisipasi”,katanya.
Dia menyebut, salah satu dampak jika siswa terlalu lama belajar dirumah adalah lemahnya pengawasan. Tidak sedikit orang tua siswa yang tidak bisa mengawasi anaknya saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) lantaran harus mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
“solusinya untuk sementara, karena masih pandemi agar tidak terjadi lagi ledakan kasus covid-19 seperti tahun sebelumnya, siswa bisa digilir atau bergantian belajar disekolah”,ucapnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Pemberlakukan ini berlaku di lingkungan Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di seluruh Kabupaten Klaten.
Dalam Surat Edaran nomor 420/0261/SE/12 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan Klaten menyampaikan pada seluruh Satuan Pendidikan formal maupun non formal di Kab. Klaten untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan jumlah peserta didik dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
PTM terbatas tersebut dilaksanakan setiap hari aktif sekolah, dengan siswa yang hadir sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas yang tersedia di masing-masing sekolah. Regulasi ini diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Klaten, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Nur)