Sieradmu.com Klaten- Selama sepekan Operasi Patuh Candi 2022, jajaran Satlantas Polres Klaten menindak sebanyak 1.962 pelanggar kebanyakan di dominasi dari pengendara sepeda motor. Kasatlantas Polres setempat juga angkat bicara soal aturan pengendara motor memakai sandal jepit.
Hingga sepekan pelaksanaan operasiĀ dariĀ Operasi Patuh Candi 2022 sebanyak 1.962 tersebut pelanggaran lalu lintas merupakan pelanggaran kasat mata seperti pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, motor tidak dilengkapi kaca spion, melawan arus, putar balik tidak pada tempatnya dan berboncengan yang berlebihan.
“Dalam pelaksanaan operasi tersebut penegakan dan penindakan tilang menggunakan electronic traffic law enforcement ( E-TLE) mobile yang sudah terkoneksi dengan aplikasi yang terhubung dengan Korlantas Mabes Polri.” Kata Kasat Lantas Polres Klaten, Senin (20/6/2022).
Menurutnya dari 1.962 pelanggaran tersebut yang sudah tervalidasi dan terkonfirmasi ada sejumlah 1.470 dan yang punya kendaraan sudah mengkonfinya ke Polres Klaten.
Disinggung terkait pelarangan pengendara sepeda motor memakai sandal jepit Kasat Lantas menjelaskan bahwa hal itu hanya sebatas himbauan dari petugas kepada warga masyarakat.
“Soal penindakan terhadap pelanggar lalu lintas masih menggunakan Undang Undang Lalu Lintas yang ada dan tidak ada penilangan terhadap pengendara sepeda motor memakai sandal jepit”,ucap Kasatlantas( fat)