Sieradmu.com Klaten –  Kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten yang ditangani Jajaran Satreskrim Polres Klaten telah memenuhi berkas persyaratan persidangan dan segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Polres Klaten telah menetapkan dua tersangka yaitu EP (52 ) dan SK (55), seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN. Keduanya merupakan warga Kartasura, Sukoharjo.

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan, kasus ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2017. Kemudian dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.

“Awal mula kejadian yakni pada Januari 2017, ada salah satu perusahaan yang mencari tanah di Kabupaten Klaten untuk pengembangan pabrik garmen. Perusahaan tersebut kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya. Tersangka EP selanjutnya memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 meter persegi di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten. Tanah ini terdiri dari blok 1 sampai blok 5”.katanya di Mapolres, selasa (18/01/2022).

Dijelaskan, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325.000 per meter persegi. Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK. Ia mengatakan blok nomor 2 adalah miliknya. Padahal pemilik sebenarnya adalah inisial PS dan tanah tersebut saat ini sudah dibeli oleh HS.

“Saat di kantor notaris, tersangka SK mengatakan bahwa tanah blok nomor 2 adalah miliknya. Dinyatakan clean dan clear bisa ditransaksikan dengan PT Majuel. Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok nomor 2 milik SK saja yang belum, padahal uang pembayaran sudah diterima,” ujarnya.

Kanit 2 Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ardi Nguraha menambahkan, tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan cicilan kedua. Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP. Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Akhirnya blok 2 tidak bisa terbeli. Akibat perbuatan kedua tersangka ini perusahaan garmen menderita kerugian sebanyak Rp 2.153.125.000,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut EP dan SK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.  Kedua tersangka tidak ditahan karena menjalani tugas PNS di Sukoharjo dan satunya sedang sakit. (nur)

 

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona