sieradMU.com Prambanan – Diusung 6 partai politik parlemen dan non parlemen, pasangan bakalo calon bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Klaten, One Krisnata – Muhammad Fajri (ORI) siang tadi (27/6/2020) dideklarasikan.
Pasangangan ORI yang diusung 6 partai politik seperti Gerindra, Partai keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat dan Partai Garuda Indonesia, siap betarung dalam Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Deklarsi Pasangan ORI dilakukan di Hotel Galuh, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan dihadiri perwakilan masing-masing parpol pengusung.
“Kesepakatan mengusung pasangan ORI melalu pembicaraan panjang, intinyapartai politik semuanya memiliki komitmen untuk memenangkan Pilkada di Klaten”,kata One Krisnata, sebagai Bacabup yang diusung dalam koalisi tersebut.
One menjelaskan pasangan ORI memiliki 4 program strategis dalam membangun Klaten kedepan yang tertuang dalam visi misi pencalonan. Seperti bidang pendidikan, nantinya di Klaten akan diupayakan sekolah gratis untuk memajukan pendidikan di kota bersinar. Yang tidak kalah penting soal pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
“Saat ini ekonomi Indonesia sedang terpuruk, di Klaten pun demikian, kedepan Bupati terpilih harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan”,jelasnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Klaten, Mujaeroni menyebut pasangan ORI didukung parpol islam dan nasionalis, semuanya berkomitmen untuk bergerak untuk meraih kemennagnan.
“Setelah deklarasi kita menunggu pendaftaran pasangan bakal calon yang diusung ke KPU, kami optimis dapat memenangkan Pilkada di Klaten nanti”, ucapnya.
Tentang deklarasi ini, Sekretaris DPC Partai Gerindra Klaten, Haryanto mengungkapkan, dengan adanya dukungan dari Partai Gerindra secara otomatis akan menambah jumlah suara untuk pasdangan ORI.
“Partai Gerindra Klaten tetap solid sekitar 70.000 suara nanti akan memperkuat pasangan ORI dan harapannya bisa memenangkan Pilkada Klaten”,ungkap Haryanto.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda