sieradmu.com Klaten – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan masalah di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (15/2/2023) pagi.

Kerjasama sinergi tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto dan Direktur Umum PDAM Kabupaten Klaten Irawan Margono. Nampak hadir mendampingi Joko Sawaldi, Ketua Dewan Pengawas dan jajaran Direksi PDAM Tirta Merapi juga sejumlah pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Klaten.

Direktur PDAM Tirta Merapi, Irawan Margono mengatakan, Nota kesepahaman yang disepakati oleh kedua pihak adalah dalam rangka kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Yang meliputi Bantuan Hukum berupa bantuan hukum Litigasi dan Non-Litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau Legal Opinion (LO).

“Pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) dan audit hukum atau Legal Audit dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah”,katanya.

Direktur PDAM menyebut MOU ini merupakan sinergitas antara Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten dengan Kejaksaan Negeri Klaten didalam sesama mengabdi pada bangsa dan negara khususnya di Kabupaten Klaten.

“Kita akan terus berkomunikasi dengan Kejaksaan manakala kita membutuhkan informasi soal regulasi kita bisa berkonsultasi sehingga keputsan yang kita ambil tidak melanggar hukum”,ucapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Suyanto dalam kesempatan tersebut berpesan agar PDAM bertata kelola dengan baik, sedangkan kinerja yang sudah baik untuk selalu ditingkatkan.

“Semoga kerjasama ini dapat menjadi penguat sinergitas antara PDAM Tirta merapi dan Kejaksaan Negeri Klaten”,paparnya. (NUR)