sieradmu.com Kemalang – Anggota DPRD Jawa Tengah, Anton Lami Suhadi menyerahkan surat keputusan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait legalitas perkumpulan seni jaranan lintang abyor yang berada di Desa Panggang, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jum’at (6/9/2023).
Badan hukum bagi perkumpulan seni jaranan lintang abyor tersebut diserahkan dari Anggota DPRD Jateng Dapil 7 meliputi Klaten-Sukoharjo dan Kota Surakarta, Anton Lami Suhadi, kepada Kepala Desa Panggang, Kris Dwiyanto kemudian diserahkan kepada Ketua perkumpulan seni jaranan, Jemari.
“Penyerahan legalitas Paguyuban seni ini sebagai wujud kepedulian saya sebagai wakil rakyat di Dapil 7 terhadap pelestarian seni budaya tradisional diwilayah Dapil 7 Jawa Tengah”,kata Anton Lami Suhadi yang juga sebagai Wakil Ketua Partai Golkar Jawa Tengah.
Setelah mendapatkan legalitas dari Kemenkumham, menurutnya, pengurus paguyuban dapat mengajukan bantuan keuangan dalam rangka mengembangkan kesenian ini agar menjadi lebih berkembang baik. Karena persyaratan untuk mendapatkan bantuan keuangan harus memiiliki badan hukum dari Kemenkumham.
“Pengurus paguyuban bisa membuat proposal yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, nanti saya bantu mengawal”ucapnya.
Terkait pelestarian seni budaya tradisinal, selama ini dirinya juga terus menggelar pementasan kesenian tradisional seperti wayang kulit dalam prgram sosialisasi kebijakan memalui media tradisinal.
“Bulan depan akan kita upayakan dan fasilitasi untuk pementasan seni jaranan dari Lintang Abyor ini agar dapat menghibur masyarakat di Dapil saya”,ujarnya.
Kepala Desa Panggang, Kris Dwiyanto kemudian diserahkan kepada Ketua perkumpulan seni jaranan, Jemari menyampaikan apresiasi danucapan terima kasih kepada Anton Lami Suhadi yang telah memperjuangkan turunnya badan hukum untuk perkumpulan seni lintang abyor di desanya. (Nur)