sieradmu.com Klaten – Aparat Kepolisian Resor Klaten menghadirkan pelaku pemukulan atau penganiayaan mantan anggota DPRD Kabupaten Klaten. Dihadapan petugas pelaku mengaku memukul korban sekali dengan alasan dendam lama.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni saat menggelar pers conference di mapolres setempat mengatakan, pemukulan dilakukan oleh pelaku usai sholat subuh, dijalan depan Masjid Baitul Maqdis Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (4/1/2023) yang lalu. pelaku berinisial JF (25) yang tak lain anak salah satu pengacara kondang di Kabupaten Klaten.
“Sebelum terjadi pemukulan korban sempat berpapasan dan disapa oleh pelaku dengan baik, setelah selesai menjalankan sholat korban hendak pulang, sesampai dijalan depan Masjid korban melihat pelaku duduk di depan TPA, dan pelaku berdiri menghampiri korban dan langsung memukul dengan tangan kanan kosong dan mengenai pelipis.” Kata Wakapolres.
Dijelaskan usai dipukul korban yang merupakan mantan anggota DPRD Klaten, Suharna sempat terpental ke belakang, sebenarnya pada waktu itu pelaku mau memukul lagi namun korban berhasil menghindar dan dilerai oleh salah satu jamaah masjid.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami pusing dikepala dan mual, pelipis kiri bengkak dan di bawa ke rumah sakit dan kemudian melapor ke Polres klaten”,jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku JF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.
JF pun mengaku perbuatannya dengan alasan rasa dendam yang masih dirasakan pada saat terjadi pandemi atau lockdown pintu portal ditutup dan pemukulan tidak direncanakan datang tiba tiba saja.
“Itu karena dendam lama saat pandemi covid-19 yang mengharuskan portal ditutup padahal saya waktu itu sering keluar malam hari”,ucapnya. (Dinda)