sieradMU.com Klaten Selatan – Bupati Klaten melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi memberikan potongan tagihan atau diskon 10 hingga 70 persen kepada pelanggan dengan kriteria sosial umum atau masyarakat tidak mampu di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Utama PDAM Tirta Merapi Klaten, Irawan Margono mengatakan. keringanan tagihanĀ diberikan kepada seluruh pelanggan PDAM Klaten, untuk tagihan bulan April,Ā Mei dan Juni 2020.
“Kriterianya, untuk Sosial Umum (SU), Sosial Khusus (SK), serta Rumah Tangga 1(RT.1) sebesar 70 persen, Rumah Tangga 2 (RT.2) sebesar 40 persen, Rumah Tangga 3 (RT.3) 20 % dan Rumah Tangga Semi Niaga (RT.B) sebesar 10 persen, Kami berikan kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian PDAM pada situasi dan kondisi masyarakat saat pandemi Covid-19 ini,ā kata Irawan , Senin (20/4/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, prosedur masyarakat yang masuk kriteria tersebut,Ā mereka hanya perlu bayar menyesuaikan ketentuan diskon masing-masing.
āKami mintaĀ pelanggan bayar tagihannya sesuai diskon yang diberikan PDAM, tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya,Ā pembayaran disarankan melalui PPOB, ATM, M.Banking atau SMS Banking”,jelasnya.
Direktur PDAM juga menambahkan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19 kususnya di Kabupaten Klaten.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda