Sieradmu.com Klaten – Kasus dugaan pidana pengrusakan pada sebidang tanah di Dukuh Mranggen, Desa Dukuh, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah mulai direspon Kepolisian Resor klaten. Hari ini (30/3/2023) pihak pelapor didampingi kuasa hukumnya bertemu dengan Kapolres setempat.
Informasi yang dihimpun, S merupakan pelapor, didampingi kuasa hukum diterima Kapolres Klaten melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Lanang Teguh Pambudi di ruang Reserse Polres Klaten. Pihak penyidik meminta penjelasan kepada pelapor kronologi kasus yang telah dilaporkan pada 13 Maret 2023 tersebut.
Burhanul Akbar Pasha selaku Kuasa Hukum Subiyakto menjelaskan pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari laporan pada tanggal 13 Maret kemarin. Dalam pertemuan ini kami mendampingi pelapor diminta untuk menjelaskan kronologi proses pembangunan gedung TPA dilahan milik S selaku pelapor yang selalu direcoki oleh sekelompok orang tersebut.
“Ada beberapa lobang yang sudah digali untuk pondasi pembangunan gedung diratakan kembali oleh beberapa orang, padahal tanah yang sedianya akan didirikan TPA tersebut merupakan tanah pribadi yang memiliki kekuatan hukum dengan adanya sertifikat kepemilikan hak milik tnah (SHM) dengan nomor 1337”,kata Burhanul Akbar.
Merasa direcoki dalam proses pembangunan TPA, maka S selaku pemilik tanah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klaten.
Sedangkan S selaku pelapor menjelaskan luas tanah yang akan dibangun TPA tersebut kuranglebih 300 meter persegi, karena selalu diganggu oleh sekelompok orang tersebut, Untuk sementara pembangunan TPA dihentikan sembari menunggu penanganan laporan dari Polres Klaten.
”Tindakan sekelompok orang perusak tersebut sangat merugikan, Padahal kami membangun di atas tanah milik kami sendiri, para santri juga sudah menunggu pembangunan gedung TPA agar segera selesai” ucap S.
Dirinya berharap Polres segera menindaklanjuti atas laporan dugaan tindak pidana ini dan hukum dapat ditegakkan seadil adilnya dalam proses penanganan kasus yang telah dilaporkan.
Sementara itu Kapolres Klaten, AKBP. Eko Prasetyo membenarkan adanya laporan tindak pidana dugaan perusakan lubang fondasi proses pembangunan gedung TPA di Desa Dukuh. Kecamatan Bayat.
“Ya kami sudah menerima laporan tersebut untuk kita pelajari”,kata Kapolres.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menyebut kedatangan S dan kuasa hukumnya di Polres untuk menyampaikan kronoogi atas laporan sebelumnya.
“Ini bagian dari proses menindaklanjuti laporan , nanti kita akan melakukan klarifikasi pihak terlapor sebelum kita menentukan lngkah selanjutnya”,ujar Kasatreskrim. (Nur)