sieradmu.com Klaten – DPD Partai Ummat Klaten mengusulkan mekanisme pemungutan suara di pemilu 2024 mendatang, dengan cara e-voting. Usulan tersebut mereka sampaikan kepada KPUD Klaten dalam forum “Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024”, bertempat di Papringan Resto, Klaten, Kamis (24/11/2022).
Ketua DPD Partai Ummat Klaten Agung Rahardja mengatakan dewasa ini beragam kegiatan politik sudah banyak merespons perkembangan zaman. Seperti dalam hal vetifokasi administrasi pendataan keanggotaan partai politik telah meninggalkan cara-cara manual dan beralih ke digital dalam sistem sipol. Termasuk dalam proses verifikasi faktual juga terbuka melalui sistem teknologi komunikasi online.
“Seperangkat sistem menuju pemilihan umum, instrumennya menggunakan sarana teknologi digital, namun di ujungnya saat pemilihan justru dengan cara-cara manual, mencoblos dalam kertas yang disediakan, yang menelan banyak anggaran,” terang Akbar.
Ia menanyakan, bagi KPUD Kabupaten Klaten apakah berkesempatan atau tidak, untuk mengusulkan kepada KPU, agar pemilu kedepan menggunakan mekanisme e-voting. “Adakah ruang bagi KPUD Kabupaten Klaten untuk mengusulkan pemilihan e-voting. E-voting tidak harus merata secara nasional namun bisa diawali dari sebagian daerah, termasuk dari Klaten,” usulnya.
Dia menjelaskan mekanisme e-voting memiliki banyak keunggulan. Antara lain akurasi data pemilihan lebih cepat diketahui, proteksi keamanan data lebih dapat dimonitoring, anggaran pemilu dapat diefisiensi, keterlibatan sumber daya manusia saat pelaksanaan pemilu tidak terlalu banyak.
“Termasuk bagi partai politik dapat mengefisiensi keterlibatan saksi,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan usulan diatas sebagai solusi dari keperihatinan anggaran pemilu yang membengkak, sekaligus merespons perkembangan era digitalisasi. “Di sebagian negara-negara maju telah menggunakan e-voting, ada yang memberlakulan secara total (nasional), ada juga sebagian wilayah di negaranya,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut Komisioner KPUD Kabupaten Klaten Samsul Ma’arif menjelaskan memang sudah ada dorongan kepada KPU terkait mekanisme e-voting dalam pemilu 2024. Namun, dari kajian-kajian yang dilakukan menyimpulkan untuk saat ini belum dapat dilakukan karena dianggap masih rentan bermasalah terutama saat rekapitulasi pemilihan.
“Sampai saat ini KPU belum merencanakan e-voting selain regulasi, tetapi sudah menerapkan Si Rekap, atau sistem rekapitulasi sebagai bentuk transparansi publik tentang hasil pemilu karena selama ini yang banyak muncul masalah adalah di rekapitulasi,” tutur Samsul.
Menurut Samsul banyak negara-negara yang awalnya menggunakan e-voting namun kemudian kembali ke sistem pemilihan manual. Tidak sedikit pula negara-negara maju yang tetap memilih menggunakan pemilihan secara manual.
“Ya, sebetulnya kalau boleh memilih bagi kami sebetulnya lebih ringan kerjanya dengan e-voting, namun untuk saat ini orang biasanya itu menyebut transparansi itu ketika mengetahui pergerakan fisik,” jelas Samsul.(Nur)