sieradMU.com Kota – Kepolisian Resor (Polres) Klaten mengadakan kegiatan pelatihan pemulasaran dan pemakaman jenazah korban cobid-19 di aula Mapolres setempat, Rabu (22/4/2020).

“Kegiatan pelatihan pemulasaran dan pemakaman jenazah korban covid-19 untuk pembekalan kepada anggota yang ditunjuk apabila terjadi emergency bila tenaga medis atau pemulasaran jenazah itu kurang kita bisa membantu”,Kata Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo

Kapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan ini Polres menghadirkan narasumber  dari Dinas Kesehatan, MUI dan KPA Klaten, dengan tujuan memahamkan anggota dengan teknis yang betul sesuai protokol kesehatan.

Amin Bagus Panuntun, dari KPA Klaten beebrapa hal yang perlu diperhatikan saat merawat jenazah sesuai dengan protokol yang direkomendasi WHO, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, dan telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi, tidak sembarang orang boleh mengurus proses pemakamannya.

“Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa. Tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah”,kata Amin.

Selama memandikan jenazah menurutnya,  tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar dan sebelumnya sudah disinfeksi. Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

“Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam. Petugas selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Luka di tubuh petugas (jika ada), harus ditutup dengan plester atau perban tahan air. Sebisa mungkin menghindari risiko terluka akibat benda tajam”,ucapnya.

Amin mengungkapkan, Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan.  Selain itu, jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah diwajibkan, Segera bersihkan luka dengan air mengalir yang bersih, Jika luka tusuk tergolong kecil, biarkanlah darah keluar dengan sendirinyaSemua insiden yang terjadi saat proses memandikan jenazah harus dilaporkan pada pengawas. Jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan berikut ini:

“Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah, Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang”,ungkap Amin.

Amin menambahkan, Setelah proses memandikan, jenazah pasien poistif corona telah siap dikuburkan. Adapula yang dikremasi mengikuti ketentuan agama dari jenazah dengan kesepakatan keluarga. Namun, proses penguburan jenazah pasien virus corona pun tidak boleh sembarangan. Sebab, ada beberapa protokol yang harus dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus lewat tanah.

“Jenazah harus dikubur dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah di dalam satu liang kubur dibolehkan karena kondisi darurat. Bagi jenazah beragama Islam penguburannya dilakukan bersama dengan petinya. Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU). Tanah kuburan dari jenazah pasien virus corona harus diurus dengan hati-hati. Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area terpisah”,imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Polres dan Kodim 0723 Klaten mengadakan sendiri baju cover all dan akan di distribusikan untuk seluruh 24 Polsek serta 24 Koramil yang ada di Kabupaten Klaten, serta Dodiklatpur.

Untuk relawan juga disediakan sementara dari tenaga medis akan di distribusikan hari ini meliputi 34 Puskesmas, 5 rumah sakit rukukan covid-19 ditambah sekitar 16 Poliklinik di seluruh kabupaten Klaten sedangkan jumlah APD yang akan di distribusikan ada 528.

Reporter : Nur – Editor Dinda

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona