Latif Safruddin ( Tim Verifikasi BLT DD/Sekretaris BPD, Pegiat Medsos)

Membaca berita media elektronik dan beberapa media sosial bahkan digroup Facebook, WA dan lainya banyak yang menyatakan BLT DD salah sasaran, double penerima dengan bantuan sosial lainya dari PKH, BPNT, Prakerja, BST dan bantuan sosial lainya dari menteri sosial yang semua data itu bisa dicek secara online di aplikasi bahkan di web kementerian sosial.

Di sini saya mau menjelaskan masyarakat serta para pemangku kebijakan bahkan perangkat desa yang belum paham sepenuhnya terkait dengan BLT Dana Desa. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Peraturan tentang penggunaan Dana Desa (DD) untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Setiap Kepala Keluarga Miskin akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Disalurkan mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru terkait pemberian Bantuan Langsung Tnai (BLT) yang bersumber dari dana desa sebagaimana diatur dalam Permendesa nomor 6 tahun 2020 perubahan atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 persyaratan masyarakat yang akan mendapatkan BLT tersebut adalah sebagai berikut:

Pentingnya Mengelola Badan Usaha Milik Gampong Kedudukan Desa/Gampong dan Keuchiek dalam Ketatanegaraan Indonesia Tidak termasuk dalam daftar Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini berganti nama Program Sembako.

Selain persyaratan sebagaimana yang tersebut di atas, Masyarakat yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) adalah mereka yang mempunyai usaha namun karena adanya Covid-19, Usahanya menjadi macet.

Sedangkan kriteria yang ketiga adalah keluarga (KK) yang mempunya keluarga rentan sakit. Penjelasan di atas sesuai dengan Permendes no 6 tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas Permendes no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Jadi jelas seperti tulisanku yang sudah beredar dimedia ini juga yang saya kasih judul penerima BLT haram menerima bantuan BST, PKH, BPNT, Prakerja dll yang dirilis oleh kementerian sosial dengan DTKS ( Data Terpadu kesejahteraan Sosial), maka jelas BLT DD diluar itu yang jadi penerima.

Saya kasih gambaran yang saya lakukan sebagai tim verifikasi BLT DD yang di SK kepala desa ada 5 orang harus ganjil karena untuk jika rapat memutuskan sampai voting bisa berjalan dengan demokrasi keputusannya, boleh 7-9 yang penting ganjil timnya.
Siapa tim itu unsurnya, RT/RW, BPD, Perangkat Desa, serta tokoh tugasnya melakukan verifikasi data miskin warga yang kena dampak covid 19 didesa yang dibantu dengan data DTKS yang belum difasilitasi oleh bantuan menteri sosial kita cek lagi kemasing masing RT untuk memastikan masih hidup atau sudah pindah bahkan mati, serta adakah tambahan data yang menurut pak RT perlu dibantu dengan Dana Desa dampak convid 19 diwilayah RT setempat ( form usulan penerima BLT DD ada, bahkan dikami ditambahi pak RT ikut Tandatangan diform serta stempel RT setempat).

Setelah data dari verikasi dari RT tersebut kita rekap serta kita pilah mana saja yang sudah dapat bantuan kita coret dari daftar BLT DD jadi kita pastikan tidak akan menerima bantuan double.

Setelah itu kami lakukan musyawarah desa khusus yang dihadirkan RT/RW, BPD, Pemdes, PKK dan tokoh bahkan kita hadirkan juga Faskel desa, TSKS kecamatan,Faskel PKH untuk memberikan pengarahan dimusdes khusus.

musdes khusus adalah keputusan tertinggi, keputusan dan kesepakatan bersama penerima BLT DD yang akan kita cairkan setelah kepala desa membuat SK penerima BLT DD yang disampaikan oleh camat untuk dicek oleh Bupati atau dilegalitas resmi penerima BLT Dana Desa.

Jika desa ada data yang double berarti tim verifikasi tidak kordinasi dengan desa bahkan tidak melakukan verifikasi sama RT setempat. Jika memutuskan musdes khusus sebelum data BST, bantuan sembako kabupaten dan propensi resmi diterima desa akan jadi masalah.

Kesimpulannya jika data ganda itu masalah proses desa dalam memutuskan di musdes khusus, serta tidak fungsinya tim verifikasi yang berSK Kepala Desa. Jika desa lakukan sesuai protap dan juknis, prosedur pasti tidak ada masalah dimasyarakat.

Jadi pesan saya kepada masyarakat sebelum mengetahui proses, serta aturan yang ada bertanya kepada yang mengetahui atau bisa mengakses diweb web resmi kementerian sosial, kementerian desa dan lainnya, jangan menyalahkan pemerintah saja, biar pinter banyaklah baca situs yang bermanfaat bukan baca status yang tidak bermanfaat, jadilah masyarakat cerdas untuk dapat informasi. Salam Indonesia waras!