sieradMU.com Kota – Kepolisian Resor Klaten berhasil membongkar jaringan pemasok narkoba di lembaga pemasyarakatan Klaten. Modusnya pelaku menyelipkan barang haram tersebut melalui leher kepala ayam masak.
Kapolres klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyanto mengatakan, tersangka dengan wahyu nugroho alias Femo, mengirimkan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan inex dengan cara memasukan paket tersebut ke dalam leher kepala ayam masak yang akan dikirimkan kepada tersangka jujuk haryanto alias suhardi, warga binaan lapas klas IIB klaten.
“Namun upayanya tersebut gagal, saat pemeriksaan di ruang pendaftaran dan penggeledahan lapas klas II B Klaten, petugas menemukan paket berisi sabu dan inex kemudian melaporkan kepada petugas Satresnarkoba polres klaten”,kata Kasatnarkoba.
Setrelah mendapatkan laporan, Satresnarkoba menuju ke Lapas dan memastikan barang berupa makanan tersebut, didalamnya terdapat bungkusan isolasi kain warna coklat, setelah dibuka didalamnya ada potongan plastik bening berisi paketan lakban coklat terbungkus tisu warna putih yang didalamnya plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang dibawa oleh seorang pengunjung warga binaan.
“Berdasarkan hasil pengembangan, akhirnya, tersangka femo si pengantar makanan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kulon Progo, Yogyakarta”,ucap Mulyanto
Tersangka femo mengaku nekat mengantarkan sabu ke lapas karena ingin membalas hutang budi kepada tersangka suhardi yang masih menjadi binaan lapas kelas II B klaten.
“ini saya lakukan karena ingin balas budi kepada mas Hardi di dalam lapas, karena saya hutang budi padanya”ucapnya.
Akibat perbuatanya tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan diancam penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda