sieradMU.com Klaten Utara â Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Persyarikatan Muhamamdiyah dan lingkungan kampus sangat mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk menekan tingkat penyebaran covid-19 yang masih tinggi.
Hari pertama PPKM di Klaten, Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan melakukan sidak dan sosialisasi PPKM di sejumlah swalayan, Plaza Klaten dan lainnya untuk menyampaiakn ketentuan PPKM.
“Kami mensosialisasikan ketentuan PPKM agar masyarakat taat pada aturan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 kususnya di Klaten”,kata Pelaksana Tugas, Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman.
Diejlaskan, PPKM ini hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat. PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021”,jelasnya.
pelaksanaan PPKM di Klaten juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak seperti ormas muhamamdiyah dan kalangan kampus.
âYa tadi saya juga melihat dari jajaran Satpol PP, Dishub, Polri, TNI bersama melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sepanjang jalan untuk pelaksanaan PPKM di Klatenâ, kata Ketua Pimpinan Daerah Muhamamdiyah Klaten, Suhud Eko Yuono.
Dijelaskan, Muhamamdiyah Klaten sangat mendukung kebijakan PPKM ini sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di kota bersinar.
Dukungan PPKM di Klaten juga disampaikan Rektor Universitas Widya Dharma, Profesor Triyono.
âAturanya sudah jelas mulai dari Instruksi Menteri, Gubernur hingga kebijakan dari Bupati Klatenâ,ucap Rektor.
Seperti diketahui, aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.  Sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut seperti membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pemberlakuan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. (Nur)