sieradMU.com Boyolali – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Operasi Ketupat Candi 2020 dilaksanakan mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, pada pelaksanaan nya lebih fokus pada pelaksanaan perintah presiden tentang larangan mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Di wilayah hukum Polres Boyolali, Jajaran Satlantas Polres Boyolali melakukan penyekatan mengantisipasi pemudik dari zona merah di exit tol Boyolali. Sejumlah kendaraan bernopol luar daerah diminta berhenti. Penyekatan bertujuan untuk memantau pemudik yang nekat pulang, petugas dengan teliti mengamati seluruh kendaraan yang keluar dari jalan tol tersebut.
Petugas juga smepat menghentikan sebuah kendaraan travel bermuatan 15 orang. Mereka semua mengaku dari Bogor bertujuan pulang ke wilayah Boyolali. Petugas pun mengecek KTP untuk memastikan mereka warga Boyolali.
Ternyata benar, mereka adalah warga Boyolali. Mereka berkilah terpaksa pulang kampung karena di perantauan sudah tidak bekerja. Jika tidak pulang, mereka tidak mengaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari- hari.
Akhirnya, ke-15 pemudik itupun dibawa ke RSD Covid 19 di rusunawa Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Sesuai aturan, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari guna memastikan tidak terkena Covid 19.
Kaur Bin Ops (KBO) Lantas Polres Boyolali,Iptu Yosra Meidicta Mandung mewakili Kasatlantas Polres Boyolali AKP Dwi Panji Lestari menjelaskan, penyekatan dimaksudkan sekitar 10 kendaraan berasal dari luar daerah Boyolali.
“Yang bermaksud mudik keluar kota, langsung diminta kembali. Hal itu bertujuan mencegah Covid 19 di daerah yang dituju.”
Dijelaskan, kegiatan penyekatan akan terus dilakukan guna memantau masyarakat yang nekat mudik. Bahkan, sebelumnya, petugas juga melakukan kegiatan penyekatan di tiga ruas jalan. Yaitu, pertigaan Bangak, Kecamatan Banyudono; perbatasan Semarang dan Boyolali di Kecamatan Ampel serta exit tol Boyolali.
Reporter : Mul – Editor : Dinda