sieradMU.com Karanganom – Tidak kurang dari 20 warga Dukuh Babadan, Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Klaten, pagi tadi (22/6/2020) mendatangi kantor desa setempat. Mereka mempersoalkan proses perijinan pendirian tower seluler yang dinilai cacat hukum.
Informasi yang dihimpun sieradMU.com, pembangunan tower seluler yang menempati lahan milik Kaki Rahayu Santoso, Ketua RW 1, Dukuh Babadan sejak tahun 2019 sudah mendapat penolakan dari warga setempat. Pihak Satpol PP Klaten telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pendirian tower karena tidak memiliki ijin prinsip.
Belakangan proses pambangunan tower kembali dilanjutkan karena ijin prinsip dari Kantor Pelayanan Terpadu, Kabupaten Klaten turun. Warga menduga ada proses yang cacat hukum dalam pengajuan ijin prinsipnya.
Warga yang menolak pendirian tower sudah melaporkan pemilik lahan kepada pihak Kepolisian melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk.
“Sejak awal warga tidak setuju dengan pendirian tower seluler tersebut ,selain lokasi merupakan kawasan padat penduduk, masyarakat tidak banyak dilibatkan dalam proses periujinan, bahkan warga menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam proses persetujuan warga diradius pendirian tower”, kata Sukirno, Koordinator Aksi Warga Babadan, kepada sieradmu.com di Kantor Desa Karanganom, Senin.
Tujuan mendatangi kantor desa ini menurutnya, meminta Kepala Desa meninjau kembali ijin pendirian tower tersebut mengingat warga sangat keberatan dan prosesnya dinilai bermasalah yang saat ini sedang dalam aduan ke Polres Klaten.
“Inginnya pendirian tower dihentikan, karena Kepala Desa sudah terlanjur menandatangai maka kami diminta untuk menyelesaikan melalui jalur hukum”, jelas Sukirno.
Didit Juniarta yang juga warga menambahkan, aksi ini merupakan langkah awal kami untuk memperjuangkan keinginan masyarakat yang menolak pendirian tower seluler tersebut.
Kepala Desa Karanganom Abdul Azis mengaku jika proses perijinan pendirian tower sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada warga yang keberatan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Apapun hasilnya pemerintah desa mengikuti kareena kami berada dipihak yang netral.
“Silahkah warga yang menolak bisa menempuh jalur hukum, kalau hasil laporan warga dikabulkan sesuai dengan ketentuan hukum kamipun siap melaksanakan keinginan warga tersebut”,kata Kades.