Sieradmu.com Klaten – Kemudahan akses layanan terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, peserta JKN bisa berobat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di Rumah Sakit Cakra Husada Klaten kebijakan ini telah diterapkan.
Belum lama ini beredar video pendek di media sosial dari Direktur BPJS Kesetan, dalam video tersebut disampaikan selain menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), menunjukan KTP untuk melakukan pendaftaran berobat bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Direktur Umum RSCH Klaten, Sumarsono membenarkan kebijakan tersebut, sejak diumumkan BPJS Kesehatan, Rumah sakit tipe C yang telah menerapkan pelayanan berstandar nasional akreditasi rumah sakit (SNARS) langsung menyiapkan berbagai hal untuk melayani pasien BPJS yang hanya menunjukkan e-KTP.
“Bisa kita layani asal pasien yang bersangkutan sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan aktif melakukan pembayaran bagi yang terdaftar sebagai peserta JKN mandiri, maupun yang dibiayai oleh pemerintah”,katanya.
Tidak hanya itu, RSCH Klaten menurutnya tetap emmberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien JKN seperti layaknya pasien umum.
“Tidak membeda bedakan, semua kita layani sesuai dengan ketentuan JKN selagi pasien masih aktif terdaftar sebagai peserta JKN”,ucapnya.
Berdasarkan informasi dari petugas pendaftaran di rumah sakit setempat, selama kebijakan tersebut diberlakukan ada beberapa pasien yang hanya menunjukkan e=KTP dalam saat mendaftar.
“Tetap kita terima dan kita berikan layanan terbaik sama halnya pasien yang menunukkan kartu JKN, sehingga yang kebetulan saat mendaftar kartunya keinggalan tidak harus bolak balik, cukup menunjukkan e-ktp “,kata Indrawati. (nur)