sieradMu.com Kota – Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap praktek judi jenis dadu di Desa. Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Minggu (19/9/2021).Dari 6 orang yang ditangkap salah satu diantaranya berinisial SD alias B (47 tahun) yang bertindak sebagai bandar.
“Penangkapan kurang lebih jam 1 dini hari. Ada 6 yang diamankan, 5 warga Cawas dan 1 lainnya dari Pedan.” Ujar Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo , melalui Kasi Humas Iptu Abdillah.
Dielaskan bahwa pengungkapan kasus judi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Cawas terdapat perjudian jenis dadu. Kemudian aparat melaksanakan penyelidikan.
“Setelah sampai di TKP yaitu berupa bangunan gudang, didapati para terlapor ini sedang duduk di lantai sedang bermain judi jenis dadu. Lalu tim mengamankan para terlapor”,jelasnya.
Abdillah mengungkapkan, dari tangan pelaku, Sat Reskrim mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.150.000,- dan sejumlah alat judi diantaranya 3 buah dadu, 1 buah tatakan pengopyok dadu, 1 buah tempurung kelapa sebagai penutup tatakan pengopyok dadu dan 1 lembar gambar untuk pemasang taruhan.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, penangkapan bandar judi dan pelaku lainnya yang terlibat ini, bagian dari komitmen untuk memberantas semua bentuk pekat yang ada di kabupaten Klaten seperti perjudian dan miras. Pihaknya tak segan-segan akan menindak para pelaku yang masih nekat melakukan aktifitas tersebut”, ungkap Abdillah.(Nur)