sieradMU.com Kota – Kepolisian Resor Klaten berhasil menangkap 3 tersangka sindikat pengedar dan pembuat uang palsu (UPAL). Tidak tanggung tanggung sebanyak total Upal yang disita senilai Rp.465.700.000,-. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada tersangka lain.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiga tersangka berawal setelah Polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi uang palsu di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.Ketiga tersangka tersebut diantaranya N (45),warga Pandeglang, Jawa Barat, TH (52) warga Kabupaten Muarobungo, Jambi dan AH warga Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga adanya peredaran uang palsu. Awalnya N hendak bertransaksi uang palsu dengan A dirumah temannya di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kamis (25/6/2020) .

“Disitulah Polisi menyita uang palsu 1701 lembar terdiri 179 lembar uapal ratusan ribu, dan 1522 lembar upal limapuluhan ribu, dalam transaksi tersebut pembeli mendapat uang palsu dengan perbandingan 1:3, dimana setiap satu juta uang asli dibelikan upal mendapat 3 juta”kata Kapolres kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Membuat! mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000dan pecahan Rp. 100.000,selanjutnya uang rupiah palsu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada masyarakat umum, dan jika ada yang ingin membeli uang palsu maka dijual dari Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) uang asli dibelikan untuk mendapatkan Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) uang rupiah palsu.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan penangkapan N di Jatinom, kemudian Polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap 2 tersangka lain di Salatiga. Ditempat ini petugas juga ditemukan uang palsu yang tersimpan total 5894 lembar serta mengamankan alat cetak upal lengkap.

“Total Upal yang berhasil diamankan dari penagkapan di Jatinom dan pengembangan di Salatiga berjumlah 7595 lembar dengan nilai 465 juta 700 ribu rupiah, barang bukti peralatan untuk mencetak upal juga sudah diamankan berupa, laptop, printer, seperangkat alat sablon, kertas, mesin penghitung, penggaris, cat semprot, plastik cetakan, lampu neon, aluminium foil, dan sepeda motor yang digunakan pelaku”,ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardyansah Rithas Hasibuan mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat dengan, Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan tersangka lain, karena ketiga tersangka ini merupakat sindikat pembuat dan pengedar upal”, ungkapnya.

Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda