Sieradmu.com Klaten – Dalam dua terakhir, Satuan Narkoba Polres Klaten mengamankan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Keenambelas tersangka tersebut dihadirkan dalam gelar perkara di Maplres Klaten, Senin (22/1/2024). Kapolres Klaten, AKBP Warsono melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko mengatakan sebanyak 16 tersangka tersebut merupakan hasil penanganan kasus narkoba pada Desember 2023 hingga akhir Januari 2024.

“ Dari 16 tersangka yang kita amankkan didapat barang bukti berupa Sabu 87,42 gram, pil 4665 butir dan psiktropik 29 butir dengan 13 kasus yang diungkap“,katanya.

Salah satu tersangka yang dihadirkan Polres Klaten adalah SP, 45, warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 79,9 gram sabu. Dia mengaku selain untu konsumsi sendiri,, barang terlarang tersebut juga diedarkan untuk mencari keuntungan.

“Selain untuk saya sendiri juga saya edarkan, hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari”,ucapnya.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Nur)