sieradMU.com Kota – Tindak kriminal yang di. Lakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab seperti pencurian di tengah pandemi covid-19 ini sungguh meresahkan tak terkecuali Kecamatan Kebonarum Klaten.
Pencurian ini mungkin agak berbeda dan tidak lazim seperti alat cuci motor ataumobil di daerah Kebonarum tepatnya desa Pluneng. Berdasarkan laporan dari korban tertanggal 10 April 2020, tentang pencurian di tempat kerjanya jajaran reskrim Polsek Kebonarum bersama reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dalam keterangannya Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo yang di wakili Kasat reskrim Polres Klaten AKP Ardhyansah Rithas Hasibuan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjual peralatan cuci mobil/motor melalui media Facebook, setelah melakukan pengembangan bersama pemilik barang atau korban.
“Setelah dilihat bahwa barang tersebut benar miliknya, jajaran reskrim Polres maupun Polsek melacak keberadaan yang mempunyai akun Facebook tersebut dan orang tersebut membenarkan memposting alat cuci itu”, Kata AKP Rithas Hasibuan
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, setelah adanya keterangan tersebut orang yang memposting alat tadi untuk menunjukkan keberadaan barang tersebut dan ternyata ada di kecamatan Karangnongko. Pelaku kena dalam rumusan pasal 363 ayat 1 4e dan 5e KUHP
“Beberapa barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit kompresor beserta selang, 1 unit mobil Grand Max, 1 buah clurit, 1 buah pedang serta 1 buah linggis arit serta obeng,”jelas Kasatreskrim.
Reporter : Fat – Editor: Dinda