sieradMU.com Kota –   Panwascam Klaten Utara sudah melakukan pemeriksaan Lurah Gergunung, Sugeng Slameta, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten, sehari setelah  berpidato saat pembagian bantuan sosial yang dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, pejabat eselon, Muspika dan tokoh masyarakat.

Yang menjadi perhatian dalam pidato tersebut, Lurah Gergunung, Kecamatan Klaten Utara sempat menyebut kata “lanjutkan”.

“Yang bersangkutan sudah diklarifikasi dari Panwascam didampingi dari Bawaslu Klaten di Kantor Bawaslu sehari setelah kejadian”, kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkurahman, Kamis (27/8/2020).

Arif  menjelaskan, klarifikasi dilakukan di Bawaslu tetapi klarifikasi dilakukan Panwascam Kecamatan Klaten Utara, Bawaslu hanya memfasilitasi tempat dan mendampingi, sebab Panwascam memiliki kewenangan menangani pelanggaran di Pilkada.

“Dalam klarifikasi ini, Panwascam Klaten Utara juga sudah mempunyai alat bukti berupa rekaman pidato Lurag Gergunung, jika teman teman media ada rekaman bisa menjadi alat bukti tambahan kami”,jelasnya.

Ketua Bawaslu Klaten, lebih lanjut mengungkapkan, dalam kasus ini  Lurah tersebut bisa dikenakan UU ASN 5/2014 sebab masih berstatus ASN Pemkab Klaten saat menyampaikan pidato sambutan di acara penyerahan bansos tahap 3 di Desa Gergunung, Senin (24/8/2020).

“Statusnya masih ASN, menjabat lurah, hasilnya masih kita dalami apakah kasus Lurah Gergunung ini memenuhi unsur pelanggaran UU ASN atau tidak, kemungkinan hasil kajian akan segera kita sampaikan dalam beberapa hari ini”,ungkapnya.

Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda