Sieradmu.com Jakarta – Universitas Borobudur Jakarta menggelar sidang terbuka promosi doktor hukum atas nama Henry Indraguna pada program pasca sarjana di kampus setempat, Sabtu (3/9/2022). Politisi Partai Golkar ini dinyatakan lulus dengan predikat cum laude, indek prestasi komulatif 3,98.

Pada pelaksanaan yudisium kelulusan promosi doktor hokum di Universitas Borobudur, Henry Indraguna menyampaikan disertasi berjudul membangun integritas hakim guna mewujudkan independensi hakim dikaitkan putusan berkeadilan melalui optimalisasi pengawasan eksternal. Bertindak sebagai Promotor Prof Dr. Faisal Santiago, SH, MM dan  Co-promotor Dr. Suparno, SH, MH.

Berdasarkan  surat keputusan nomor 90a/L1/SK/9,5/2022/ tentang yudisium kelulusan prmosi doktor khukum atas nama henry indraguna, pascasarjana universitas Borobudur memutuskan menyatakan yang bersangkutan lulus ujian dengan predikat kelulusan cumlaude dengan indek prestasi komulatif 3,98.

Nampak ikut menghadiri sidang promosi doktor hokum sejumlah tokoh besar seperti Anggota Wantimpres Dr.(HC). dr. H. R. Agung Laksono, Anggota Komisi X  DPR RI Fraksi Partai Nasdem Hj Titik Prasetyowati Verdi, SH.MH, Senator di DPD RI  Hj. Fahira Idris, S.E., M.H, Presiden Kongres Advokat Indonesi (KAI) Adv. Dr. Tjoetjoe S Hermanto

Usai pelaksanaan sidang,  Henry Indraguna mengungkapkan disertasi Henry membahas bagaimana hakim sebagai bagian dari penegakan hukum (law enforcement) yang seharusnya memperlihatkan tegaknya sendi-sendi hukum dan terwujudnya keadilan sebagai tujuan utama dari hukum, ternyata tidak selamanya berjalan lurus sesuai dengan yang diharapkan.

“Independensi hakim saat ini belum sepenuhnya terwujud. Indikatornya masih adanya putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, hakim  juga belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai objektif dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai objektif terdesak oleh nilai subjektif, sehingga terjadi pergeseran-pergeseran nilai, yakni dari nilai objektif ke nilai subjektif”,ungkpaknya.

Dijelaskan, dalam menangani perkara hakim harus bersifat independen dan berintegitas, supaya putusan yang dikeluarkan dapat menciptakan rasa keadilan. Sebab seorang hakim terikat dalam kode etik profesi hakim yang mengharuskan hakim berikap jujur, adil dan berintegritas.

“Dalam disertasi saya juga menyampaikan saran antara lain diperlukan adanya penegakkan sanksi yang tegas terhadap hakim, yang tidak dapat mencerminkan integritas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi hakim, promosi karir seorang hakim termasuk menjadi seorang hakim agung harus berdasarkan integritas dan rekam jejak bersikap independent”jelasnya.

Yang tidak kalah penting adalah saran tentang perlunya perubahan Undang – Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi yudisial terkait pemberian kewenangan memutuskan sanksi terhadap hakim yang melanggar.

“Dengan diterimanya hak untuk menggunakan gelar doktor hokum ini tentu perjuangannya tidak semudah yang kita dibayangkan, terima kasih semua yang telah mendukung, semoga hasil ini menginpirasi dan menjadi motifasi dirinya yang tengah menyiapkan bekal menuju ke Senayan sebagai wakil rakyat di DPRRI dari Dapil V, Jawa Tengah, pada pemilu 2024 mendatang”ujarnya. (Nur)