sieradMU.com Klaten Utara – Ratusan warga Desa Jebugan Kecamatan Klaten Utara dengan wajah ceria dan sumringah, pagi tadi (26/11/20) mendatangi aula Balai Desa setempat untuk menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun demikian dari jumlah 295 pengajuan, sementara baru 241 yang dapat diproses dikarenakan anggaran untuk tahun ini terpangkas.
Dijelaskan oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Nur Abadi bahwa pemangkasan anggaran tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dan dialihkan untuk percepatan penggulangan covid-19.
“Di Desa Jebugan ini jumlah total pengajuan ada 295 namun yang dapat diproses sementara ini 241. Ini karena anggaran dari pusat disaving, dikurangi karena covid ini. Jadi bukan karena BPN sendiri dan terjadi diseluruh Indonesia, bukan hanya di Klaten saja.” Kata Pria yang juga menjabat sebagai Waka Yuridis BPN Klaten tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Jebugan, Bambang Udianto mengungkapkan bahwa pada intinya program ini memperingan serta memudahkan warga untuk mendapatkan sertifikat. Tidak lupa pihaknya juga berpesan agar sertifikat yang sudah diterima dapat dijaga dengan baik.
“Dengan adanya subsidi atau program PTSL dari pemerintah pusat ini bisa membantu meringankan warga Desa Jebugan untuk proses pensertifikatan. Dengan adanya hak milik yang jelas ahli-ahli waris yang ada sudah menjadikan ketenangan.” Ungkap Bambang.
Tidak lupa pihaknya juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam mensukseskan pelaksanaan program PTSL di wilayah kerjanya tersebut.
Salah satu penerima sertifikat, Muriyanto mengaku terbantu dan sangat terasa sekali program yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Desa Jebugan dalam pembuatan sertifikat melalui PTSL ini.
“Alhamdulilah, bahwa selama ini pemerintah sudah mempermudah dan memperlancar pengurusan sertifikat tanah, mungkin kalau secara umum, saya yakin itu lebih sulit dan membutuhkan biaya yang lebih mahal namun dengan ada program ini sangat membantu terutama bagi masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke bawah. Disatu sisi, Pemerintah Desa Jebugan melalui perangkat desa maupun petugas-petugas yang lain juga sangat proaktif dalam memberikan pelayanan terkait program ini.” Tandasnya.
Mengingat masih berada dalam situasi pandemi, pembagian sertifikat kali ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilaksanakan dalam 2 gelombang. Dimana gelombang pertama dilaksanakan sekitar pukul 09.00 – 10.00 WIB dan gelombang kedua dilaksanakan sekitar pukul 10.00 – 11.00 WIB. Sebelum memasuki aula, para warga juga diwajibkan memakai masker, melakukan cek suhu badan, menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak .
Kontributor: Agung Nugraha | Editor: Zakaria NM