sieradmu.com Juwiring – Kepolisian Resor Klaten menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap wanita muda, Hani Dwi Susanti (30) warga dukuh Panggangwelut Desa Taji Kecamatan Juwiring, Selasa (23/11/2021).  Dalam reka ulang ini, tersangka yakni Sarbini, memperagakan 40 adegan, yang dimulai dari percecokan dengan suami korban.

Informasi yang dihimpun di tempat kejadian perkara (TKP), warga Dukuh Panggangwelut, Desa Taji sudah mulai memadati rumah korban untuk melihat proses rekonstruksi, sejumlah barang bukti di siapkan aparat Kepolisian seperti lemari es yang digunakan untuk menaruh botol minuman dan susu yang telah dicampuri racun apotas.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan,  rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui detail pelaku dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan memasukkan racun sejenis apotas kedalam beberapa botol air mineral dan susu didalam kulkas.

“Rekonstruksi kasus berjalan lancar berkat bantuan dari semua pihak, termasuk para tetangga yang pro aktif mentaati instruksi dari yang berwajib”, katanya.

Dijelaskan, hasil rekonstruksi ini nantinya akan disertakan dalam penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Klaten.

“Ada 40 adegan dalam rekontruksi ini, selanjutnya kita akan kembangkan penyelidikan melengkapi berkas setelah lengkap baru kita serahkan ke Kejaksaan “,jelas Kasatreskrim.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Klaten, Adi Nugraha, mengungkapkan, hal yang terpenting dalam rekonstruksi ini adalah  pada saat pelaku melakukan tindakan pembunuhan berencana dari proses percecokan dengan suami korban, timbul niat untuk menghabisi keluarga korban dengan mencampur racun hingga memasukkan kedalam botol dan susu di lemari es di rumah korban.

” Intinya kita ingin mengetahui kondisi sebenarnya kasus pembunuhan berencana ini , untuk pembuktian persidangan di Pengadilan “, Ungkapnya.

Ditemui sebelum pelaksanaan rekontruksi, Sigit,  suami korban berharap, pelaku yang juga kakaknya atau saudara angkatnya tersebut dihukum berat karena telah mencoba melakukan perencanaan pembunuhan terhadap satu keluarganya.

“Saya berharap (kasus) ini diproses seadil-adilnya. Kalau bisa hukuman mati. Masalahnya itu sudah rencana pembunuhan satu keluarga saya,” kata Sigit, (Nur)