sieradMU.com Kota – Pentolan ojek online Solo Raya , Tokoh masyarakat di RT 005/RW 001, Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Kabupaten Klaten dan Ketua Barisan Muda Klaten (BMK), pagi tadi (10/8/2020) mendatangi Kepolisian Sektor Kota terkait penanganan kasus tindak pidana pencurian di Hara Chicken dan lainnya.

Seperti diketahui, dengan modus menawarkan promosi ke salah satu karyawan, driver ojol diduga nekat mencuri dua ponsel di Hara Chicken, Jl Tentara Pelajar Klaten, Gayamprit, Klaten Selatan, Selasa (4/8/2020) pukul 15.30 WIB.

Selain meminta Polisi segera menangani kasus tersebut, mereka juga membawa rekaman CCTV kejadian di  Harra Chicken yang diharapkan dapat melengkapi barang bukti untuk penuntasan kasus ini.

Ketua MMI Klaten, Bony Azwar mengatakan, kehadiran di Polsek Kota ini untuk mengadukan kasus pencurian yang diduga dilakukan opnum driver ojol. Menurutnya Koordinator Ojol Klaten merupakan bagian dari MMI, jika menghadapi kasus hukum selalu meminta pendapat kami untuk melakukan mediasi agar persoalan menjadi terang.

“Kita memberikan suport atas keresahan yang dilakukan para awak ojol tentang adanya salah satu oknum dengan memakai atribut melakukan dugaan pencurian, hal ini meresahkan kawan kawan ojol karena menyangkut nama baik, intinya hukum ditegakkan seadil adilnya”,kata Bony.

Ketua Grab Bike Klaten, Jackal Zaglul Ahmad (39) menyatakan kasus ini jelas membuat awak ojol tidak nyaman karena menyangkut citra ojol dimasyarakat.

“Pasti ini membuat kami resah dan tidak nyaman, apalagi disituasi daya beli masyarakat yang lemah seperti sekarang ini”,ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Klaten Kota, AKP Sriyanto mengungkapkan, dalam penanganan kasus Kepolisian harus melalui beberapa alur, mulai tahap penyelidikan, mendatangkan saksi-saksi hingga sampai diperadilan.

“Kami sepakat hukum ditegakkan seadil adilnya, temuan yang diserahkan sebagai tambahan barang bukti kami terima kemudian selanjutnya nanti kita panggil untuk dimintai keterangan”,ungkap Kapolsek.

Kontributor : SN – Editor : Nur Muhammad