Sieradmu.com Klaten – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PAN, Sri Marnyuni yang juga Wakil Ketua Komisi B menggelar reses bertempat di Gedung Sierad Kabupaten Klaten, Ahad (22/5/2022)pagi. Dalam acara reses ini Sri Marnyuni menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
“Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi, akibatnya terjadi pelanggaran HAM”,kata Sri Marnyuni.
Dijelaskan, Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perda terbaru terkait perlindungan anak, sehingga perlu kita sosialisasikan agar dalam menangani masalah anak bisa diselesaikan dengan benar sesuai dengan perda tersebut, karena anak merupakan aset yang sangat berharga sebagai penerus cita cita bangsa.
“Kenapa kita angkat perlindungan anak, karena saat ini kekerasan pada anak, pelecehan pada anak sangat luar biasa, supaya dilingkup generasi muda supaya paham bagaimana dalam menghadapi perlindungan anak”,jelasnya.
Dia menambahkan Perda ini nantinya akan dijadikan payung hukum yang digunakan sehingga bisa mengatasi permasalahan anak, dan mengetahui pedomannya supaya anak tidak salah jalan sambil menunggu peraturan gubernur.
“Tujuan dari perda yang telah disusun bisa mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, memberikan jaminan bagi anak agar terpenuhi hak dan kedudukannya, mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan melakukan upaya pengurangan resiko terjadinya kekerasan terhadap anak.” ucapnya
Diharapkan bagi para peserta karena yang hadir sebagian merupakan guru PAUD bisa mengatasi permasalahan anak agar tidak salah jalan.
“Yang kami hadirkan dalam kegiatan ini sebagian besar adalah para guru PAUD semoga bisa memberikan pelajaran terutama budi pekerti agar tidak salah jalan”,harapnya. ( gus fat)