Sieradmu.com Klaten – Atas dasar laporan masyarakat polres klaten gencar melakukan penindakan knalpol tidak standar dan pelanggaran kasat mata yang tidak tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kegiatan penertiban sepeda motor knalpot tidak standar atau brong yang dilakukan dengan sistem berburu digencarkan mulai awal 2023 hingga akhir Maret ini.

Wakapolres Klaten Komisaris Tri Wahyuni menyatakan dari data satlantas, dalam tiga bulan sudah dilakukan sebanyak 2.031 penindakan tilang dengan barang bukti.

“Penindakan tilang dengan barang bukti sebanyak 2.031 kendaraan itu, 1.926 kendaraan diantaranya sepeda motor knalpot tidak standar dan 105 sepeda motor tidak standar. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.”,kata Wakapolres Klaten, Kompol Tri wahyuni di Mapolres, Selasa (28/3/2023).

Kasatlantas Polres Klaten Ajun Komisaris Polisi. Sugiyanto, mengungkapkan, penindakan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,

“Prosedur pengambilan sepeda motor yang diamankan di Mapolres, setelah membayar denda di kejaksaan, serta melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar dan surat kendaraan”,ungkap Kasatlantas.

Selanjutnya Knalpot tidak standar oleh pemilik diserahkan kepada Polri atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik, agar knalpot brong itu tidak digunakan lagi. (Nur)