Sieradmu.com Klaten – Didampingi perwakilan kuasa hukum, LBH Mawar Saron, beberapa tenaga honorer kategori 2 (K2) mendatangi kantor Bupati Klaten pada Kamis (5/12/2022). Kuasa hukum menilai Bupati klaten salah dalam memahami hasil putusan MA.
Tidak bertremu dengan Bupati, beberapa tenaga honorer didampingi kuasa hokum diterima di bagian hukum pemkab klaten.
Usai menemui petugas di bagian hokum setda Klaten, kuasa hukum, LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumbanraja mengatakan kedatangan di Pemkab Klaten bersama perwakilan para honorer K2 untuk mengawal keputusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tetapi pelaksanaannya belum maksimal.
“Jika melihat statemen bupati Klaten beberapa hari lalu yang menyarankan para honorer K2 yang telah memenangkan gugatan untuk mendaftar P3K maka jelas ini tidak sesuai dengan rekomendasi MA”,katanya.
Menuurtnya dengan dimenangkan gugatan ini secara otomatis para hnorer K2 harus mendapatkan haknya diangkat menjadi CPNS bukan P3K seperti yang disampaikan bupati dengan dasar telah menerima surat balasan dari Menpan RB terkait masalah tersebut.
Seperti diketahui awal mula permasalahan ketika ada 296 orang yang sebelumnya mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2013. Mereka juga telah dinyatakan lolos. Hanya saja sampai saat ini tidak juga mendapatkan SK CPNS dan Nomor Induk Pegawai (NIK).
Berbagai upaya telah dilakukan honorer K2 yang didominasi guru tersebut untuk memperjuangkan haknya diangkat sebagai CPNS. Termasuk mendesak pemerintah pusat untuk segera menjalankan putusan dari MA tersebut. Hingga akhirnya kini yang bertahan hanya tinggal 100 orang saja karena lainnya sudah pensiun, meninggal dunia maupun memilih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Nur)