sieradMU.com Kota – Setelah hampir 8 bulan dilaporkan, salah satu pemilik izin penjualan khusus yang beroperasi di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang,  Klaten dari PT STAR, Wisnu Nugroho, bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Mapolres Klaten untuk menayakan kelanjautan laporan yang disampaikan.

Informasi yang dihimpun sieradMU.com, Senin (27/7/2020), berawal dari keruwetan soal bagi hasil, Wisnu  melaporkan rekannya berinisial HKY ke Polres Klaten. Dalam surat pernyataan kesepakatan, usaha tambang PT STAR itu dimiliki oleh empat orang dengan sistem bagi hasil. Keempat orang itu yakni Wisnu Nugroho warga Solo, AFR warga Sleman, AZS warga Klaten, dan HKY warga Solo.

Wisnu merasa kerjasama yang telah disepakati sejak 27 Februari 2019 tak sesuai harapan. Ia tak bisa menikmati hasil dari usaha tersebut. Selanjutnya ia memilih jalur hukum lantaran merasa dirugikan. Wisnu melaporkan HKY ke Polres Klaten. Sedangkan kegiatan pertambangan PT. STAR telah berhenti sejak 9 Desember 2019.

Jamal, kuasa hukum Wisnu Hardono mengatakan, permasalahan yang dialami kliennya sudah berlangsung lama atau hampir satu tahun. Pengaduan pertama dilakukan kliennya pada tahun 2019. Sampai dengan hari ini laporan tersebut belum ada tindak lanjut yang memuaskan klien kami.

“Kita menindaklanjuti dari kegiatan advokat yang lama, hari ini kita kembali menanyakan kepada pihak Kepolisian tentang laporan yang dibuat tahun 2019 kemarin.  Semua sudah jelas kok, barang yang masuk dalam rumusan KUHP, dua alat bukti sesuai dengan KUHP seharusnya bisa dinaikkan. Siapa bilang gak bisa,” ujarnya

Dijelaskan, persoalan yang dilaporkan sangat kompleks. Salah satu contohnya adalah kliennya jadi korban penipuan rekannya berinisial HKY. Sedangkan kehadiran dirinya bersama tim untuk memberikan dorongan pemahaman dan masukan ke Polisi. Hal-hal yang kurang pas agar sama-sama dikoreksi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Klaten dan memverifikasi semua data yang ada untuk disempurnakan.

“Apakah karena bagi hasilnya, apakah karena perikatannya, perseroannya, apakah pekerjaannya yang di dalam, apakah kekurang cakapan penyidik yang tidak paham mengupas tuntas permasalahan ini. Kita juga tidak tahu,” jelasnya.

Seharusnya, kata Jamal, apabila ada kesenjangan terkait perhitungan perusahaan dan keuangan agar menggunakan akuntan publik. Hal itu lebih ideal dari pada dihitung sendiri. Harusnya hal-hal seperti itu sudah diluar pemikiran penyidik. Termasuk diluar pemikiran orang-orang yang mengelola tambang tersebut.

“Disaat pecah kongsi bagaimana mendudukkan permasalahan ini. Disaat rembug sudah tidak bisa, koordinasi sudah tidak bisa, kita gunakan langkah-langkah yang menggunakan rumus yang tidak bisa dibantah lagi, satu tambah satu ya dua, misalnya seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP. Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim, AKP. Ardiyansyah Rithas Hasibuan membenarkan terlapor Wisnu Nugroho bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Klaten.

“Kasus tersebut  amsih dalam penyelidikan jajaran kami sebelum dilakukan gelar perkara untuk menemukan 2 alat bukti yang menguatkan adanya laporan pidana atas aduan salah satu pemilik saham PT, Star”,kata Kasatreskrim.

Kasat menegaskan dalam penanganan kasus ini penyidik tetap bersikap profesional dalam mengurai masalah, proses pengumpulan keterangan terus dilakukan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami tetap profesional, tidak condong ke Pelapor maupun terlapor, kita selidiki dulu kasusnya sebelum kita tentukan langkah selanjutny”,tegas Hasibuan.

Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda