sieradMU.com Klaten Utara – Setelah ditutup untuk kegiatan ibadah karena dampak pandemi covid-19 hari ini (6/5/2020) akan dilaksanakan salat Jumat perdana secara terbatas. Dasarnya adalah surat edaran (SE) Menteri Agama No.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19.
“Persyaratannya harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang sangat ketat. Mulai dari pengecekan suhu tubuh hingga pengaturan jarak,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Mujab, diruang kerjanya, kemarin (3/6/2020).
Selain di Masjid Agung Al-Aqsha, salat jum’at perdana juga akan dialksanakan di Masjid Raya Klaten. Menurutnya prosedur hingga sarana-prasarana untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19 sudah dipersiapkan sejak turunnya SE Menag tersebut. Pengajuan izin kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten untuk mendapatkan rekomendasi sudah dilakukan.
“Bagi jamaah yang hendak melaksanakan salat Jumat perdana di dua masjid itu dihimbau membawa sajadah secara mandiri. Termasuk diharapkan sudah melakukan wudhu dari rumah masing-masing. Hal ini untuk menghindari kemungkinan kerumunan yang pada saat melakukan Wudhu di masjid, pintu masuk ke masjid hanya akan dibuka satu pintu saja”,jelas Mujab.
Selain itu para jamaah juga tetap melakukan cuci tangan pakai sabun. Termasuk diukur suhu tubuhnya terlebih dahulu dan wajib menggunakan masker, jumlah jamaah yang diperbolehkan untuk sementara hanya 300 orang saja dari kapasitas 500-600 jamaah di Masjid Al-Aqsha.
“Intinya pelaksanaan salat Jum’at perdana tetap mengedepankan penerapan protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan salat Jumat perdana mendatang. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai dari penyebaran virus korona di kawasan masjid”,ujarnya.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Putri