Sieradmu.com Klaten – Sebanyak 12 orang berhasil diamankan Tim Satnarkoba Polres Klaten, mereka adalah pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja selama sebulan pada Maret 2023. Fantastis, Barang bukti yang diamankan yakni 121,3 gram sabu-sabu dan 117,86 gram ganja.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di mapolres klaten, Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Muhammad Aslam, mengatakan dari 10 laporan kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Klaten selama Maret. Dari jumlah itu, ada 12 tersangka yang diamankan.

“Delapan orang pengedar untuk jenis sabu-sabu dan satu pemakai. jenis ganja, polisi menangkap dua pengedar dan satu pemakai. “Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 121,3 gram dan ganja seberat 117,86 gram,” kata Kabag Ops, Rabu (5/4/2023).

Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Klaten, Iptu Suyana, mengatakan di antara 10 perkara yang ditangani selama Maret, ada dua perkara yang cukup menonjol. Satu perkara yakni pengungkapan sabu-sabu dengan berat lebih dari 100 gram di wilayah Klaten. Pengungkapan kasus sabu-sabu itu berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial P, 23, warga Kecamatan Kebonarum. Saat itu, P ditangkap personel Satnarkoba Polres Klaten dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu-sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan didapatkan nama berinisial A [24 tahun, warga Kecamatan Kebonarum. Hasil pemeriksaan intensif didapat sabu-sabu seberat lebih dari 105,78 gram. Dari pengakuannya, barang diperoleh dari wilayah Solo,” kata Iptu Suyana.

Satu perkara menonjol lainnya yakni pengungkapan perkara peredaran ganja dengan barang bukti seberat 116,5 gram. Pengungkapan perkara ganja ini berawal dari pengembangan penyelidikan di lapangan setelah penangkapan salah satu siswa di LPK [lembaga pelatihan kerja] di Klaten Selatan.

“Setelah itu dilakukan pengembangan dan diperoleh sekitar 100 gram lebih atau 1 ons ganja, Ganja yang disita seberat 117,86 gram diperkirakan senilai Rp10 juta. Sementara sabu-sabu yang disita selama pengungkapan kasus pada Maret yakni 121,3 gram senilai Rp157 juta,”ucapnya.

AH (24), salah satu tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kebonarum mengaku 1 ons barang haram berupa sabu tersbut bukan miliknya melainkan titipan seseorang, dirinya hanya bertugas mengedarkan saja.

“ Saya mendapatkan honor Rp100.000 setiap kali menjadi perantara penjualan sabu-sabu. Selama ini, AH sudah menjualkan sabu-sabu di 25 lokasi, Uang untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Menghidupi keluarga, membayar hutang.” ujarnya.

Kini para pengedar tersebut dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana minimal lima tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (nur)