sieradMU.com Boyolali – Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya, jajaran Polda Jawa Tengah merancang pengawasan ketertiban lalu lintas melalui CCTV. Pemasangan kamera pemantau tersebut sekaligus mengurangi pertemuan antara petugas dengan masyarakat.
Wadir Lantas Polda Jateng, AKBP M Syarhan mengatakan dengan dirancangnya pengawasan ketertiban lalulintas tersebut senantiasa mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Mentaati tersebut baik itu saat ada petugas maupun tidak ada petugas. Pasalnya, tertib lalu lintas akan bermuara pada kelancaran dan keselamatan berkendara di jalan umum.
“Nantinya dengan adanya alat pengawasan ketertiban lalulintas tersebut masyarakat jadi tertib dan sadar. Selain itu, juga mengurangi pertemuan petugas dengan pengguna jalan,”katanya saat meresmikan gedung Endra Dharmalaksana di Mako Satlantas Polres Boyolali, Sabtu(25/7/2020) pagi.
Pihaknya juga menyambut positif atas diresmikannya gedung untuk edukasi masyarakat di Boyolali, sehingga masyarakat nantinya dapat belajar tentang tata tertib berlalu lintas.
“Gedung ini juga dapat digunakan para komunitas mobil di Boyolali,serta mengedukasi masyarakat yang akan membuat surat ijin mengemudi(SIM),”kata dia.
Sementara, Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, menambahkan,bahwa di dalam gedung tersedia aneka buku maupun video tentang edukasi tertib berlalu lintas. Selain itu, juga tersedia bermacam- macam rambu- rambu lalu lintas.
“Setiap masyarakat yang mau belajar di gedung ini akan mengetahui bagaimana berkendara dengan benar,sehingga masyarakat atau individu nya akan tertib berlalulintas,”ujarnya.
Kapolres berharap, dengan belajar di gedung Endra Dharmalaksana maka tata tertib seluruh pengguna jalan terwujud. Sekaligus bisa menekan angka kecelakaan yang berakibat kerugian material maupun meninggalnya pengguna jalan.
“Gedung ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk belajar tertib berlalu lintas baik teori maupun praktik. Dan mereka bisa siap untuk mengajukan permohonan SIM,”pungkasnya.
Reporter : Jolar – Editor : Dinda