sieradMU.com Kota – Satuan Lalu Lintas, Polres Klaten, sejak 23 Juli – 5 Agustus 2020 telah melaksanakan Operasi Patuh Candi 2020. Berdasarkan data, selama 14 hari pelaksanaan operasi tersebut, Polres Klaten telah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas dengan mengeluarkan 1008 surat tilang.

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP. Bobby Anugerah Rachman, mengatakan dalam operasi ini jajarannya juga  telah memberikan teguran lisan kepada 1858 pengendara. Dari hasil operasi tersebut ada 4 pelanggaran yang mendominasi.

“Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus  dalam Operasi Patuh Candi,  diantaranya kelnegkapan surat-surat kendaraan 467, pelanggaran pengemudi tidak mengenakan helm sebanyak 233, Lawan arus 186, dan pellanggaran pelanggaran lainnya”,kata Kasatlantas, Kamis (6/8/2020)

Dijelaskan, pelanggaran yang mendominasi selama operasi patuh candi di Klaten yakni, kendaraan melawan arus dan tidak membawa kelengkapan surat surat saat berkendara.

“Untuk kelengkapan surat surat ini paling banyak kita dapatkan saat petugas melakukan penindakan pelanggaran kasat mata”,jelasnya.

AKP Bobby kembali mengimbau kepada pengendara untuk tetap tertib berlalu lintas di jalan meski telah selesai pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020.

“Kita tetap mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas di jalan raya, karena masalah kepatuhan ini merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas berarti anda telah menyelematkan diri dan pengguna jalan yang lain,” tandasnya.

Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda