sieradmu.com Kota – Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten memberikan surat keputusan pengurus paguyuban kerukunan umat beragama yang telah terbentuk di 401 desa dan kelurahan di kota bersinar. Ketua FKUB Klaten menyebut ada 4 tugas pokok yang harus dilakukan oleh pengurus PKUB ditingkat desa.
“Hari ini kita menyerahkan SK pengurus PKUB desa/kelurahan se Kabupaten Klaten melalui Camat, jika dihitung jumlah pengurus dan penasehat jumlahnya mencapai 4500 orang, nantinya SK tersebut akan diserahkan kepada PKUB mellaui Camat masing masing”,kata Ketua FKUB Klaten, syamsudin Asyrafi, Selasa (8/2/2022).
Target pembentukan PKUB se Kabupaten Klaten ini dapat terlaksana salah satunya karena kesadaran tinggi dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Klaten akan terciptanya kehidupan yang dinamis terciptanya kerukunan antar umat beragama.
“Nah sikap sikap moderasi, toleransi dari para toga tomas seperti inilah yang harus ditiru oleh masyarakat, kalau situasi sudah kondusif nanti kita akan deklarasikan dan dikukuhkan mereka di Candi Prambanan yang telah diresmikan Jokowi sebagai simbul kerukunan beragama di indonesia karena ada 2 candi yang berdekatan”,ucapnya.
Sambil menunggu deklarasi, PKUB yang telah terbentuk langsung dapat melaksanakan tugas tugasnya yakni mensosialisasikan peraturan perundangan menyangkut kerukunan antar umat beragama, sosialisasi penguatan moderasi beragama, melakukan dialog dialog dengan toga tomas ataus serap aspirasi, bagaimana melakukan resolusi kaitannya dengan adanya konflik antar umat beragama didaerahnya.
“intinya ada 4 tugas pokok yang harus dilaksanakan para pengurus PKUB di desa yang telah terbut ini”,ungkapnya.
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya usai menyerahkan SK memberikan apresiasi kepada FKUB Klaten yang telah melaksanakan tugasnya membentuk PKUB di seluruh Desa dan Kelurahan di Klaten. (nur)