Sieradmu.com – Mengejutkan, Seorang pensiunan jenderal TNI diadukan warga ke Polres Klaten. Dalam aduannya seorang jenderal purnawirawan dinilai telah menyerobot 27 petak lahannya di Desa Karang Lo, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah.

“sebanyak 27 sertifikat hak milik (SHM) dihilangkan, kemudian digesek dan dikuasai Brigjen purnawirawan M. Kejadian hari Jumat, 20 Januari 2023 lalu,” kata Arief Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (27/1/2023).

Dijelaskan Arief, saat hari itu yang bersangkutan langsung melakukan aktivitas tanpa ada izin ke pemilik lahan. Padahal sengketa lahan yang berbatasan itu masih proses mediasi di BPN Klaten. Padahal kita baru ada mediasi di BPN tanggal 11 Januari hari Rabu. Semua pihak ada, disuruh menunggu diukur ulang semua blok tapi beliau (M) sudah melakukan aktivitas tanpa izin.

“Terlapor telah memasang sendiri tanda batas di tanahnya. Dampaknya tanda batas 27 lahan itu sudah hilang semua, Lahan 27 itu awalnya leter C tapi sudah SHM pecahan dan keluar (sertifikat) 7 September 2022,” jelasnya.

Sejak tanggal 20 Januari 2023 itu, lahan sudah rata semua dan patok batas hilang. Bahkan, ada rumah yang akan digusur. Tanah yang diratakan itu untuk pertanian, dijadikan sawah oleh beliau (M), padahal 27 patok batas sudah dipasang di lahan dan lahan sudah bersertifikat semua.

“M memang memberikan surat pemberitahuan tapi surat itu baru diterimanya kemarin. Dia menyebut hasil mediasi di BPN memerintahkan untuk menunggu ukur ulang. Harusnya menunggu ukur ulang, tapi 20 Januari langsung aktivitas. Tanah kita memang bersinggungan dengan milik dia,”paparnya.

Arief mengaku datang sebagai pelapor dan korban. Sebab, beberapa petak lahan yang kena cabut sudah dibelinya.
“Jadi saya itu beli tapi masih atas nama ahli waris. Ya pasti saya juga jadi korban, kerugian saya sekitar Rp 5,6 miliar,” ujar Arief.

Kapolres Klaten melalui Kanit PPA Satreskrim IPDA Febryanti Mulyadi, membenarkan jika telah menerima laporan aduan tindak pidana dugaan kasus penyerobotan tanah yang melanggar pasal 389 KUHP.

“sebagai pelapor dalam hal ini AW dan terlapor inisial M, kami akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan”,katanya. (Nur)

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona