Sieradmu.com Klaten – Seorang pensiunan Jenderal TNI dengan inisial M akan digugat ke Pengadilan Negeri Klaten sebesar 11,2 M. Hal ini merupakan buntut dari kasus dugaan penyerobotan 27 petak lahan di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun, Arif Wicaksono(AW) selaku penggugat pagi tadi (31/1/2023) telah mendatangi Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan sidang gugatan. Hanya saja karena ada beberapa persyaratan yang masih harus dilengkapi, pihak Pengadilan Negeri Klaten menyarankan untuk mendaftarkan lain hari.
āAtas kerugian moril dan materiel yang saya alami, hari ini saya berencana mendaftarkan sidang gugatan dengan tergugat M di Pengadilan, total kerugian yang kami gugat atas kasus sengketa tanah tersebut sebesar 11,275 milliarā,kata AW kepada awak media, Selasa.
Lebih lanjut dijelaskan dari 11,275 milliar tersebut dirincikan atas beebrapa kerugian diantaranya, gugatan kerugian material diangka 5,6 milliar, sementara kerugian in materiel yang menyangkut nasib 27 sertifikat, ini merupakan situasi dan kondisi yang tidak bermoral sama sekali, atas kesewenangan, banyaknya tekanan sehingga nilai in material kami 5,6 milliar, sehingga total gugatan yang kita ajukan ke persidangan mencapai 11,275 M.
āDalam mengajukan gugatan ini kami juga sudah menyiapkan saksi berikut barang bukti yang mudah mudahan dapat memenangkan gugatanā,jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Klaten melalui Panitera Muda Perdata, Nanang Budi Triyanto membenarkan adanya rencana pengajuan sidang gugatan atas kasus sengketa tanah yang dilakukan AW.
āBenar AW berencana mendaftarkan sidang gugatan, tadi kebetulan yang menerima kedatangan petugas kami, hanya saja masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga belum jadi didaftarkan, kami menyarankan untuk dating lagi lain hariā,ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Seorang pensiunan jenderal TNI diadukan warga ke Polres Klaten. Dalam aduannya seorang jenderal purnawirawan dinilai telah menyerobot 27 petak lahannya di Desa Karang Lo, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah, Jumāat (27/1/2023).
Menurut pengakuan pelapor, Sebanyak 27 sertifikat hak milik (SHM) dihilangkan, kemudian digesek dan dikuasai Brigjen purnawirawan M. Kejadian hari Jumat, 20 Januari 2023. (nur)