Sieradmu.com Klaten – KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dan Pencanangan Zona Integritas, Menuju wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Bersih Melayani di rumah makan merapi resto, Selasa (3/4/2023). Secara nasional jumlah kursi dan daerah pemilihan pada pemilu 2024 mengalami kenaikan.

Sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Klaten ini menghadirkan Stakeholder, Bawaslu, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa.

Dalam kegiatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Klaten, Syamsul Huda menyampaikan bahwa Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota telah ditetapkan KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023.

“Untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan 7 prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, serta kohesivitas dan kesinambungan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023”,Katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi”,jelasnya.

Syamsul menerangkan, Untuk kursi anggota DPRRI dari Daerah Pemilihan V Jawa Tengah meliputi Klaten, sukoharjo, Boyolali dan Surakarta dengan alokasi 8 kursi, sementara untuk Daerah pemilihan VII jawa tengah untuk angggota DPRD ditetapkan 10 kursi.

“sedangkan untuk Pemiu anggota DPRD Klaten ditetapkan 50 kursi yang tersebar di 5 daerah pemilihan, Dapil I meliputi Klaten Tengah, Ngawen, Kebonarum, Klaten Selatan dan Kalikotes dan Wedi dengan alokasi 11kursi , Dapil II meliputi Kecamatan Gantiwarno, Jogonalan, Prambanan, Manisrenggo, Kemalang dan Karangnongko dengan alokasi 11 kursi, Dapil III meliputi kecamatan Jatinom, Tulung, Polanharjo dan Karanganom dengan alokasi 8 kursi, Dapil IV aloaksi 9 kursi meliputi Delanggu, Wonosari, Ceper dan juwiring, sementara Dapil V kabupaten klaten alokasi 11 kursi meliputi Bayat, Cawas, Trucuk, Pedan, Cawas dan Karangdowo”,terangnya.

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani mengatakan pembagian dapil dan kursi ini sudah final sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan KPU Pusat.

“Ada pergeseran dapil di Dapil II dan V, perubahan berdasarkan jumlah penduduk, ini sudah kitauji public kita sampaikan ke parpol dan KPU Jawa tengah”,ucapnya.

Terkait pencanangan Zona Integritas, Menuju wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Bersih Melayani, ini merupakankomitmen KPU klaten dalam memberikan pelayanan yang bersih dan bebas korupsi.

“Kita terus memeberikan pelayanan yang terbaik, Alhamdulillah sampai saat ini KPU klaten Zero korupsi”,pungkasnya. (Nur)