sieradMU.com Kota – Kepolisian Resor Klaten menghadirkan 15 tersangka tindak kejahatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Salah satunya Sari, seorang ibu muda yang nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Tersangka berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Krimnal Polres Klaten di Magelang dan diancam 7 tahun penjara.

Cara yang dilakukan tersangka untuk memuluskan niat jahatnya itu sangat cantik, kejadian ini berawal setelah tersangka datang kerumah korban yang pernah membantunya berjualan di pasar Srago, Kelurahan Mojayan pada 3 Agustus 2019.  Dirumah korbang di Desa Tambongetan, Kecamatan Kaikotes, tersangkapun menunjukkan sikap baiknya dengan membantu cuci piring dan bersih-bersih rumah, adahal sebenarnya tersangka punya niat pinjam uang namun takut untuk mengatakan.

“Karena tersangka bingung sedang butuh uang, akan bilang meminjam uang tidak berani, akhirnya niat jahatnya muncul setelah melihat motor korban”, kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP. Ardyansah Rithas Hasibuan dalam jump pers hasil operasi sikat jaran candi 2020 di Mapolres setempat, Kamis (6/8/2020).

Setelah melihat sepeda motor tersebut, dijelaskan Kasatreskrim, kemudian tersangka berpikir untuk mencuri, setelah mengambil kunci kontak,  tas warna kuning emas dan helm, kemudian tersanka mengambil sepeda motor dengan cara tersangka masukan kunci kontaknya ke dalam lubang kuncinya, setelah mesin berhasil dihidupkan kemudian tersangka membawaa kabur motor temannya tersebut  ke Magelang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian  sembilan juta rupiah, tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”,ucap Kasat.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka, pencurian dilakukan karena kondisi terpaksa dan baru sekali melakukan pencurian.

“Karena terpaksa butuh uang saya nekat mencuri motor ini “, kata Sari singkat.

Reporter : Nur Muhammad – Editor : Musyfira