sieradMU.com KOta – Prilaku Andi Yulianto (28) ini sepertinya tidak baik dicontoh. Entah apa yang sedang dipikarannya sampai mencuri persiahan senilai 15 gram milik Waginah (55) mertuanya sendiri di Desa Lemah Ireng kecamatan Pedan Klaten.
Aksinya diketahui mertuanya saat mengecek almarinya dan mertua menanyakannya kepada pelaku ihwal hilangnya gelang itu. Awalnya ersangka tidak mengaku mencuri saat dianya meruanya. Setelah itu lapor ke Polsek Pedan, kasus ini terbongkar dan korban tertangkap.
Kapolres Klaten, AKBP. Edy Suranta Sitepu melalui, Kasubbag Humas Polres setempat, Iptu Nahrowi mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada sebelum puasa Ramadhan atau tepatnya pada 24 April 2020 lalu dengan cara masuk kekamar kosong atau kamar tidak dipakai yang didalamnya terdapat almari untuk korban menyimpan baju. Lantas pelaku masuk ke kamar tersebut kemudian mengambil barang berupa 2 buah gelang emas yang tersimpan di dalam saku jas yang tergantung didalam almari.
“Mertuanya mendapati gelang emas di saku jas telah raib kemudian ia bercerita kepada anggota keluarga serta tetangga sekitar”,kata Nahrowi, Jum’at (3/7/2020).
Nahrowi menyatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 367 KUHP tindak pidana tentang Pencurian dalam kalangan rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Yuli