sieradMU.com Klaten Utara – Universitas Widya Dharma Klaten menjalin kerjasama dengan Direkrotat Jenderal Pajak tentang  pendirian Tax Center. Peresmian kerjasama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara kampus setempat dengan Kantor Wilayah DJP II Jawa Tengah,  Rabu (24/11/2021).

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Rektor Unwidha, Profesor. Triyono   dan Kepala Kanwil Pajak wilayah Jateng ,  Slamet Sutantyo di gedung Rektorat Unwidha Klaten, jalan Kihajar Dewantoro, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara .

“Tax center ini sebagai wadah untuk memberikan edukasi kepada para mahasiswa, karena ada program studi manajemen perpajakan sehingga di tax center ini dapat menggali informasi terkait dengan tugas tugas perpajakan”, kata Rektor .

Rektor menyebut , Pajak itu sangat penting sehingga kegiatan ini bisa membawa dampak positif terhadap kesadaran dalam bidang perpajakan tidak hanya kepada jajaran civitas akademika, tetapi juga berdampak positif terhadap masyarakat luas.

“Patut disadari bahwa pajak saat ini masih jadi sektor andalan pendapatan negara termasuk juga pendapatan daerah di Klaten”,ucapnya.

Sementara itu Kepala Kanwil DJP II Wilayah Jawa Tengah  menyampaikan bahwa Tax Center sebagai jembatan untuk kegiatan sosialisasi informasi perpajakan ke masyarakat khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kerjasama ini harapannya dapat berlangsung langgeng dan berperan secara optimal sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi.”,ujarnya. (Nur).