sieradmu.com Kota – Jajaran Kepolisian Resor Klaten berhasil menghadirkan tersangka kasus pembunuhan yang dialami terhadap Hani Dwi Susanti, warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Meskipun akhirnya menyesali perbuatannya, Sarbini mengaku nekat menaruh racun di kulkas yang mengakibatkan kematian korban karena sakit hati dan dendam terhadap suami korban.
“Sebenarnya target sasaran adalah Sigit Nugroho yang tidak lain merupakan suami korban, karena saya cemburu dengan suami korban yang pernah berboncengan dengan istri saya”,kata Sarbini saat diinterogasi aparat dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Lantaran rasa cemburu yang berujung dendam, Sarbini nekat mencampurkan racun apotas yang dibeli di toko pertanian, yang tidak jauh dari rumahnya. Bahkan tersangka juga ikut menyaksikan proses pemakaman korban sebelum akhirnya ketakutan, melarikan diri ke rumah temannya di Wonogiri, karena prilaku jahatnya terbongkar.
“Saya meresa ketakutan setelah Hani meninggal karena racun itu, hingga saya melarikanm diri ke rumah teman di Wonogiri”,ucap Sarbini.
Kapolres Klaten, AKBP. Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP. Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan jika kematian Hani Dwi Susanti lantaran kandungan racun yang ada dalam air mineral dariu lemari es dirumahnya.
“Secara kasat mata memang tidak nampak jika kematian korban tidak wajar, hasil uji laboraturium forensik ternyata benar korban meninggal karena keracunan yang telah ditaruh tersangka saat rumah dalam keadaan kosong”,ujar Kasatresmkrim.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka nekat melakukan perbuatan didasari permasalahan dalam keluarganya. Berdasarkan pengakuan tersangka istrinya berboncengan dengan suami korban hingga timbul rasa sakit hati, cemburu dan dendam.
“Yang dilakukan tersangka masuk dalam kategori pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun”,jelasnya. (Nur)