sieradmu.com Klaten – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana penjualan senjata api ilegal. Dihadapan petugas tersangka mengaku senjata tajam rakitan tersebut dijual dengan harga 10 juta rupiah.

Kapolres Klaten, AKBP. Eko Prasetyo dalam pers conference di Mapolres setempat mengatakan tersangka adalah Deni Setiawan (33) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki Sukoharjo. Pelaku membeli airsoft gun kemudian dimodifikasi sehingga dapat digunakan untuk diisi peluru tajam. Setelah itu ditawarkan melalui media sosial.

“Saat petugas kami melakukan patroli cyber menemukan postingan penjualan senjata api rakitan, dari situ kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka disekitar Stadion Trikoyo Klaten, Pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI untuk memuluskan aksinya, namun sayang beru awal posting sudah terbongkar”,kata Kapolres.

Lebih lanjut menurut Kapolres, Saat itu tersangka mengaku sebagai anggota TNI – AD namun tidak dapat menunjukkan kartu Tanda Anggota TNI, atas kejadian tersebut kemudian tersangka dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan kami mendapatkan sejumlah barang bukti, 1 (satu) pucuk senjata api pistol rakitan jenis revolver terbuat dari metal warna crome dengan gagang kayu warna coklat.  42 (empat puluh dua) munisi tajam standar pabrik dengan caliber 9mm. 8 (delapan) butir munisi tajam standar pabrik dengan caliber 38mm, 1 (satu) buah silinder revolver dengan 6 (enam) ruang peluru terbuat dari metal warna crome.1 (satu) buah buku kepemilikan unit replica air shoffgun/ air gun atas nama pelaku. 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dengan sisi lain telah dimodifikasi menjadi seperti anak kunci.1 (satu) bilah sangkur lipat dengan panjang kurang lebih 15 cm, 1 (satu) unit sepeda motor , 1 (satu) pasang training kartika eka paksi TNI AD, 1 (satu) pasang sepatu merk Reebok dan 1 (satu) buah tas slempang warna krem”,ucap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dihadapan petugas Deni mengatakan sebelum rencana dujual senjata api rakitan tersebut telah diuji coba beberapa kali dibelakang rumahnya. Dia sampai mengaku sebagai aparat TNI untuk memuluskan rencanaya. (Nur)