Sieradmu.com Kota – Tim Resmob Polres Klaten menangkap SA (43), atas dugaan pembunuhan Hani Dwi Susanti (28) ibu rumah tangga warga Dukuh Panggang Welut Desa Taji, Juwiring Klaten, korban tewas setelah minum racun yang dicampurkan dalam air mineral.
Diketahui SA merupakan kakak ipar dari korban yang diduga menaruh racun dalam botol, tinggalnya tak jauh dari rumah korban. SA ditangkap di rumah temannya Wonogiri setelah kasus kematian Hani dilaporkan Polisi oleh pihak keluarga.
“Hasil pemeriksaan saksi mengarah ke SA yang masih mempunyai hubungan kerabat dengan suami korban, yang bersangkutan berhasil kita amankan di rumah temannya di kabupaten Wonogiri”, kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui BKO Kasat Reskrim, Iptu Eko Pujiyanto ruang Reskrim Polres Klaten, Selasa (2/11/21)siang.
Dijelaskan SA belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja selama kita mintai keterangan kepergiannya ke wonogiri dalam rangka mengamankan diri, diapun merasa ketakutan setelah perbuatannya terbongkar.
“Status SA masih terperiksa, namun dia sudah mengakui menaruh racun di botol minuman di kulkas rumah korban yang diduga menjadi penyebab kematian korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini menurutnya Polisi juga telah mengamanan barang bukti beberapa botol minuman di kulkas korban dan tengah diperiksa di Labfor untuk mengetahui jenis racun yang dimasukkan
“Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA untuk mendalami motifnya melakukan menaruh racun yang menyebabkan korban meninggal dunia,’’ucapnya.
Kasubag Humas Polres klaten, IPTU abdillah menjelaskan, perbuatan yang dilakukan terhadap seorang ibu rmah tangga di Kecamatan juwiring itu masuk kategori pembunuhan berencana. Namun untuk pastinya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran satreskrim.
“pasalnya 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun”,tuturnya. (Nur)